merdekanews.co
Selasa, 30 November 2021 - 21:03 WIB

Bersihkan Praktik-praktik Maladministrasi Perizinan Usaha

Mahasiswa Bertopeng Money Heist Desak Anies Pelototin Izin Kafe JS di Penjaringan

Atria Aji - merdekanews.co
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu (AMPB) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membersihkan mafia-mafia perizinan.

Jakarta, MERDEKANEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mendapat sorotan terkait praktik-praktik maladministrasi perizinan usaha yang merugikan masyarakat. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bersatu (AMPB) meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membersihkan mafia-mafia perizinan.

Koordinator lapangan AMPB Syaikora Zein mengatakan, aksi yang dilakukan untuk menyikapi beredarnya fakta-fakta di lapangan mengenai pelanggaran peraturan oleh Pemprov DKI mengenai pendirian izin usaha ilegal menimbulkan polemik di masyarakat. 

"Kami menemukan fakta bahwa ada beberapa usaha yang mendapat penolakan warga setempat. Termasuk juga mendirikan usaha di Jalur Hijau yang secara prinsip merupakan jalur publik," ujar Syaikora dalam aksi di Balaikota Pemprov DKI Jakarta, Selasa 30 November 2021.

Tentunya, keluarnya izin usaha ini diduga hasil kongkalikong oknum pemilik usaha yang diduga melakukan persengkongkolan, pemulusan perizinan operasi serta transaksi secara diam-diam dengan oknum aparat Pemprov DKI. 

"Salah satu yang kita soroti tajam adalah Cafe JS, kafe yang berada di wilayah pesisir di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kami mendesak Anies Baswedan dan DPRD untuk memeriksa perizinannya, kalau memang tidak ada izin, harus segera ditutup secara permanen," paparnya Syaikora.

Pemprov DKI, lanjutnya, harus menegakkan aturan hukum yang berlaku yang termaktub dalam; A. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Jo. UU Ciptaker klaster Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Ps 1 Ayat (11) dan Ps 6 Ayat (4). 

B. UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang  (Pada Penjelasan Ps. 29). C.    PERDA DKI Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. (Atria Aji)