merdekanews.co
Selasa, 16 Januari 2018 - 17:34 WIB

Kandas Diverifikasi Faktual, Partai Rhoma Gugat KPU Ke PTUN

Aziz - merdekanews.co
Rhoma Irama

Jakarta, MERDEKANEWS - Partai Idaman resmi  tidak lolos dalam tahap verfikasi faktual. Partai besutan raja dangdut Rhoma Irama ini gagal menjadi peserta Pemilu 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituding telah melakukan tindakan diskriminasi.

"Ada unsur like and dislike dalam verifikasi faktual," ujar Rhoma di Kantor DPP Partai Idaman, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Partai Idaman menuding KPU telah meloloskan partai lain yang juga bermasalah dari segi kelengkapan dokumen. Bahkan, menurut Rhoma ada partai yang disinyalir memanipulasi data.

Partai Idaman, ucap Rhoma, sempat menunjukkan data-data itu kepada Bawaslu dalam sidang ajudikasi. Namun, Ketua Umum Partai Idaman itu merasa Bawaslu tidak melakukan tindak lanjut dan mengabaikannya.

"Ada partai baru yang datanya kertas kosong saja namun begitu lancar melenggang sampai ke tahap selanjutnya. Juga ada partai existing yang datanya manipulatif," kata dia.

Bang Aji Rhoma mengatakan, partainya tidak akan tinggal diam dengan keputusan KPU dan Bawaslu. Idaman akan disiapkan gugatan ke PTUN.

Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah menilai,  KPU ceroboh karena meloloskan partai politik di tahap verifikasi faktual, padahal memiliki masalah yang sama dengan Partai Idaman, yaitu dokumen tidak lengkap.

Menurut dia, sikap KPU itu tidak adil dan cenderung sebagai upaya penjegalan kepada Partai Idaman.

"Kalau partai lain dianggap tidak memenuhi berkas atau kurang berkas, kami juga meminta hal sama dengan partai lain juga yang dinyatakan lolos," tegasnya.
  (Aziz)