merdekanews.co
Selasa, 16 Januari 2018 - 13:10 WIB

Kisruh Reklamasi Laut Jakarta

Awas, Naga 'Serang' Balik Anies Baswedan

K Basysyar A - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Anies Baswedan harus berhati-hati. Kabar yang beredar, para cukong reklamasi yang disebut naga mulai bergerak.

Kabarnya mereka bakal melakukan serang balik terkait ngototnya Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan untuk menghentikan sementara dan pembatalan semua Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga di semua pulau reklamasi C, D dan G.

Sumber di DPRD DKI Jakarta mengatakan, sudah banyak orang-orang suruhan reklamasi melobi dewan. "Intinya mereka minta agar reklamasi jalan," tegas politisi yang namanya enggan disebutkan, Selasa (16/1/2018).

Para naga kata dia, khawatir karena jika HGB dicabut dan Pemprov DKI Jakarta menang lawan BPN tentunya mereka rugi besar. "Apalagi waktu zaman Ahok kan para pengembang sudah bayar sana-sini," ungkapnya.

Sementara Anies mengatakan, prosedur untuk pembatalan HGB tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 tentang pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

"itu mulai dari pasal 103 sampai pasal 133. Itu disana membahas semua tentang pembatalan HGB. Jadi ada klausulnya yang memungkinkan," kata Anies di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Anies mengungkapkan banyak sekali kecacatan administrasi yang ditemukan pihaknya. Untuk itu, pihaknya telah kembali mengirim surat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bukan hanya itu, Anies siap membeberkan semua kepada Pemerintah pusat dalam hal in ke Menteri ATR Sofyan Jalil soal kecacatan dalam administrasi.Salat satu cacat administrasi yang ditemukan yakni terkait penerbitan HGB yang begitu cepat dan mudah ini yang menjadi catatan.

"Karena itu kamu akan bersurat lagi, menjelaskan secara detil agar BPN kemudian melakukan langkah hukum atas penerbitan HGB yang kemarin. Jadi Anda perhatikan saja cepatnya luar biasa. Kita semua kalau mengurus HGB berapa lama? panjang. Ini dimasukan tanggal berapa, keluar tanggal berapa. Diukurnya kapan, keluarnya kapan. Banyak sekali hal-hal yang menbuat kita semua bertanya-tanya apa yang terjadi," ujarnya.

Untuk itu, Anies menjalin komunikasi dengan semua pihak termasuk pemerintah pusat. Karena kata Anies tidak mungkin mengurus surat apalagi ini surat HGB begitu cepat.

"Dan kita berharap agar aturan yang dibuat oleh BPN itu ditegakkan oleh BPN. Dan rakyat itu melihat kok. Rakyat punya pengalaman, jutaan orang pernah mengurus. Anda tahu persis kalau ngurus surat begitu. Perlu waktu. Ini instan," katanya.

"Setahu saya yang dalam tempo sesingkat-singkatnya cuma proklamasi. Yang lain itu tidak dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Dan ini HGB selesai dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Itu luar biasa," sambungnya.

Bukan hanya itu Anies kecacatan lainnya yakni penggunaan istilah pulau. Menurut Anies, ada penggunaan huruf 'P' dalam rencana kawasan strategis provinsi. Namun, huruf 'P' merujuk pada pantai, bukan pulau.

"Nggak ada istilah pulau. Yang ada adalah pantai. Adalah pantai. Pantai. Kenapa? Anda lihat aja di rencana kawasan strategis provinsi. Maka di situ akan ada pantai A pantai B pantai C pantai D. Ditulisnya memang 'P'. Tapi 'P' itu bukan pulau, itu adalah pantai. Jadi banyak cacat di situ. Tapi dalam suratnya disebutnya apa? Pulau," ujar Anies. (K Basysyar A)