
MERDEKANEWS - Pengelolaan sampah di Kota Tangerang, Banten terus menjadi sorotan pemerintah pusat. Ini lantaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing yang dikelola Pemkot Tangerang sudah mengalami kelebihan beban. Alhasil, warga Kota Tangerang kini dihantui masalah sampah.
Padahal, pemerintah pusat sebelumnya telah menetapkan TPA Rawa Kucing sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diatur dalam Perpres No 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Dengan kata lain, pemerintah pusat telah menawarkan solusi pengelolaan sampah kepada Pemkot Tangerang. Yakni dengan mengolah limbah sampah menjadi energi listrik.
“Sejak tahun 2019, Kota Tangerang melalui perusahaan PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG) telah mengadakan lelang untuk mencari mitra usaha dan telah ditentukan pemenangnya yaitu PT OLigo. Namun hingga saat ini Walikota Tangerang belum mau tanda tangan perjanjian kerjasamanya dengan banyak alasan yang dibuat-buat,” ujar Basilio Dias Araujo, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Selasa (19/10/2021).
Basilio memaparkan, pihaknya juga terus memberikan dukungan dan arahan kepada Pemkot Tangerang melalui serangkaian rapat teknis. Di tempat lain yakni di Kota Palembang, Kemenko Marves juga memberikan dukungan dan arahan serupa. Bedanya, Pemkot Palembang memiliki niat baik untuk menyelesaikan proyek dengan mengirimkan surat kepada DPRD dan Kementerian ESDM untuk memohon persetujuan investasi. “Sedangkan Walikota Tangerang tidak punya niat sama sekali,” kritik Basilio.
Dikatakan Basilio, semakin lama Wali Kota Tangerang menunda penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkot Tangerang dengan PT Oligo maka akan semakin meningkat kerugian negara yang diakibatkan oleh Walikota Tangerang. Padahal, sambung Basilio, ada bantuan senilai Rp 70 Miliar dari Kementerian PUPR untuk membangun fasilitas pengolahan Sampah di TPA Rawa Kucing yang sekarang semakin tertimbun sampah.
“Artinya investasi Kementerian PUPR sia-sia karena fasilitasnya sudah tertimbun sampah. Lahan yang tadinya sudah disiapkan Pemda yang ditawarkan menjadi obyek kerjasama dengan PT Oligo juga sekarang sudah tertimbun sampah. Belum dihitung berapa kerugian negara yang diakibatkan dengan penimbunan sampah di lokasi kerja sama ini,” paparnya.
Basilio kemudian mengingatkan bahwa Wali Kota Tangerang sangat mungkin kehilangan jabatannya akibat masalah sampah tersebut. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 78 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa seorang kepala daerah bisa diberhentikan jika tidak menjalankan Proyek Strategis Nasional.
“Kasihan masyarakat di Kota Tangerang yang sekarang terpaksa buang sampah secara liar krn Walikotanya tidak memperhatikan tempat pengolahan sampah yang layak. Saya mengharapkan pemerintah pusat tidak sampai menggunakan Pasal 78 yang dimaksud,” pungkas Basilio. (T Aji)
-
Alasan Bareskrim Tidak Menahan 9 Tersangka Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi Dikarenakan para tersangka kooperatif dan belum ada kesepahaman antara penyidik dan Kejaksaan dalam melihat konstruksi perkara pagar laut
-
Tiga Mantan Anak Buah Silaturrahmi Lebaran ke Jokowi Ia mengaku berkunjung ke Solo karena pernah menjadi anak buah Jokowi selama sepuluh tahun
-
Aksi ke Siswa SMP Pendemo Tolak Program MBG Viral, Pejabat Disdik Nabire Minta Maaf Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa keberatan atas tindakan yang saya
-
Penyidik Pulbaket, Kejagung Masih Mengusut Kasus Pagar Laut Tangerang Kejagung menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM terkait kasus pagar laut di Tangerang
-
Kebakaran Kantor ATR/BPN Dipastikan Tak Terkait Penghilangan Barbuk Kasus Pagar Laut Yang terbakar itu bagian Humas, di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau apapun, jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,