merdekanews.co
Jumat, 15 Oktober 2021 - 06:12 WIB

Kemen PPPA Pastikan Pemenuhan Hak Perlindungan Khusus Bagi Anak-Anak Yang Dibaiat Kelompok Negara Islam Indonesia Di Garut

Hadi Siswo - merdekanews.co
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Asdep Perlindungan Anak Kondisi Khusus Elvi Hendrani pada hari Kamis, 14 oktober 2021   bertempat di Kantor Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten Garut segera melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait seperti Dinas P3AKB Prov. Jawa Barat, Dinas PPKBPPPA Kab. Garut, Kesbangpol, Kantor Kemenag Kabupaten Garut, P2TP2A Kabupaten Garut, Camat Garut Kota, Lurah Sukamentri, salah satu orang tua korban dan berbagai pihak lainnya.

Garut, MERDEKANEWS – Minggu lalu Indonesia kembali dikejutkan dengan aksi yang menjurus ke arah radikalisme dan terorisme dengan menjadikan anak sebagai korbannya yang kali ini terjadi di Garut, Jawa Barat.

Terkuaknya aksi tersebut bermula dari pengakuan seorang anak berinisial G berusia 15 tahun yang menyatakan bahwa dirinya sudah dibaiat (pengucapan janji/ sumpah setia) untuk masuk ke kelompok Negara Islam Indonesia (NII). Bukan hanya 1 anak tapi terdata paling sedikit 22 anak telah direkrut dari 59 orang yang terdata telah dibaiat oleh kelompok tersebut.

“Saya mulai curiga setelah melihat perubahan perilaku dari anak saya setelah mengikuti pengajian rutin selama kurang lebih 2 (dua) tahun, anak saya jadi sering tidak pulang ke rumah, menolak sholat berjamaah selain di tempatnya mengaji dengan alasan masjid-masjid lain adalah thogut dan mengikuti pemerintah.” jelas Mukhlis, orangtua salah satu anak korban perekrutan kelompok Negara Islam Indonesia.

Melihat kasus yang meprihatinkan tersebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui Asdep Perlindungan Anak Kondisi Khusus Elvi Hendrani pada hari Kamis, 14 oktober 2021   bertempat di Kantor Kepala Dinas PPKBPPPA Kabupaten Garut segera melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait seperti Dinas P3AKB Prov. Jawa Barat, Dinas PPKBPPPA Kab. Garut, Kesbangpol, Kantor Kemenag Kabupaten Garut, P2TP2A Kabupaten Garut, Camat Garut Kota, Lurah Sukamentri, salah satu orang tua korban dan berbagai pihak lainnya.

Pertemuan tersebut untuk memastikan anak yang telah di baiat dan menjadi korban tetap dapat mendapatkan pendampingan ini dapat tertangani dengan baik dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa Negara memiliki tugas penting untuk melindungi anak-anak korban terorisme, di antaranya dengan melakukan edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme; konseling tentang bahaya terorisme; rehabilitasi sosial; dan pendampingan sosial.

Elvi menyampaikan bahwa kejadian ini semakin menegaskan fenomena pergeseran perekrutan pelaku teror dari dewasa ke anak-anak. Meskipun demikian, bagaimana pun kondisinya anak di sini sesungguhnya tetap menjadi korban, baik korban dari lingkungan yang salah maupun pemberian pemahaman yang salah dari orang dewasa di sekitarnya.

“Anak merupakan kelompok yang paling rentan karena masih dalam tahap pencarian jati diri dan sangat mudah disusupi oleh paham-paham tertentu, sehingga sangat diperlukan adanya perlindungan dan pemahaman yang baik dari orang dewasa di sekitarnya. Kasus ini merupakan puncak gunung es karena kelompok-kelompok perekrut bergerak sangat tertutup dan tidak mudah terdeteksi, bahkan penyusupan di satuan pendidikan sudah mulai terindikasi sejak PAUD, dan tidak tertutup kemungkinan masih banyak anak-anak yang menjadi korban tapi belum terdeteksi.” tutur Elvi.


Elvi juga menyatakan apresiasinya atas reaksi cepat dari Bupati Garut yang memerintahkan segera pembentukan Satgas Khusus untuk menangani kasus ini mulai dari pencegahan sampai pada penanganan para korban.

“Untuk menjalankan tugas tersebut, Satgas yang dibentuk harus berasal dari berbagai pihak dan harus mempunyai rencana yang menyeluruh dengan mengutamakan kecepatan, komprehensif dan terintegrasi. Seluruh pihak yang terlibat di satgas nanti harus memahami bahwa anak-anak ini adalah korban yang harus dilindungi, termasuk upaya untuk mencegah agar anak tidak mendapatkan stigma seumur hidupnya.”  Tegas Elvi

Selain itu Elvi meminta agar Dinas PPPA segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan memastikan bahwa anak anak yang telah direkrut tersebut dapat melanjutkan pendidikannya.

Sebagai bentuk kerjasama antar pusat dan daerah, kedatangan tim dari KemenPPPA juga dibarengi oleh Tim dari Direktorat Cegah Idensus 88, Kadis Dinas PPPA Provinsi Jabar dan tim lain yang akan tetap mengawal kasus ini, serta memastikan anak anak tersebut mendapatkan Penanganan dan hak haknya secara menyeluruh.

“DP3AKB Provinsi Jawa Barat akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap mensupport jika Kab. Garut memerlukan bantuan dalam proses penanganannya.” Ujar Agung Kim Kepala DP3AKB Prov. Jawa barat

Terakhir Elvi menyampaikan bahwa Kemen PPPA akan terus memantau  perkembangan kasus dan memastikan segala upaya yang diperlukan untuk perlindungan anak telah dilakukan. KemenPPPA akan terus mendukung upaya pemberian layanan yang dibutuhkan pada anak melalui pendampingan, dukungan psikososial, dan konseling psikologis,” tutup Elvi.

Selain berdiskusi dengan berbagai stakeholder, pada pertemuan ini juga Elvi juga menyerahkan bingkisan yang berisi peralatan sekolah dan makanan kepada orangtua salah satu anak yang menjadi korban perekrutan kelompok NII.

(Hadi Siswo)