merdekanews.co
Sabtu, 09 Oktober 2021 - 14:21 WIB

Oleh: Djono W. Oesman

Titip Rindu buat Papa

### - merdekanews.co
Aurellia Renatha. Foto: Instagram

"Anakmu bukan-lah milikmu. Mereka putra-putri kehidupan, yang mendambakan diri mereka sendiri. Mereka datang melaluimu, tapi bukan darimu." (Kahlil Gibran)
------------

Puisi karya Sastrawan Lebanon, Dr Kahlil Gibran Muhammad (1883 - 1931) ratusan tahun lalu itu, serasa kekinian.

Setidaknya, ayah dan anak, Kombes Rachmat Widodo dan Aurellia Renatha yang berkonflik dalam kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), segera disidangkan.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan kepada pers, Jumat (8/10/21) mengatakan, berkas kasus dengan tersangka Kombes Rachmat Widodo, sudah P21 tahap dua. "Tinggal mengikuti proses selanjutnya," ujarnya.

Korban, Aurellia Renatha anak kandung Kombes Rachmat. Juga, S yang isteri Kombes Rachmat.

Sebaliknya, Kombes Rachmat sudah melaporkan anak dan isterinya itu ke polisi. Anak-isteri juga sudah jadi tersangka.

Kombes Rachmat bakal diadili lebih dulu dibanding anak-isterinya. "Karena laporan terhadap Kombes RW, lebih dulu," kata Kombes Guruh.

Pemberitaan media massa dan media sosial kasus ini, sejak setahun lalu, seharusnya tidak dengan niatan mempermalukan para pelaku. Justru, sepatutnya semua orang prihatin. Kendati, kasus ini memberikan edukasi masyarakat. Bahwa, beginilah dampak suatu perbuatan (KDRT).

Perkara ini menyebar sejak Sabtu, 25 Juli 2020. Ketika Aurellia Renatha, melalui Instagram @aurelliarenatha menyebarkan video peristiwa KDRT, dilakukan Rachmat terhadap isterinya, LF yang juga ibunda Aurellia. Rachmat juga KDRT terhadap Aurellia.

Video beginian, kontan direspon warganet. Menyebar kemana-mana. Viral.

Sebelum video diunggah, LF sudah melaporkan suaminya, Rachmat ke Polres Jakarta Utara.

Kapolres Jakarta Utara (saat itu) Kombes Budhi Herdi Susianto kepada pers di Polres Jakarta Utara, Minggu, (26/7/2020), mengatakan:

"Laporan yang pertama adalah laporan yang buat dari saudari LF. Beliau melaporkan pada kami, dugaan tindak penganiayaan atau KDRT yang dialami beliau dan putri dan keponakannya, oleh Kombes RW. Laporan dibuat pada hari Sabtu, 25 Juni 2020 sekira pukul 01.30 dini hari WIB."

Tidak pakai lama, Kombes Rachmat juga melaporkan isterinya LF dan anaknya, Aurellia ke Polres Jakarta Utara juga. Hari itu juga (Sabtu, 25 Juli 2020).

"Saudara RW (Rachmat Widodo) datang Polres Jakarta Utara melapor, Sabtu, 25 Juli 2020 pukul 12.30 WIB," ujar Kombes Budhi Herdi. Laporan Rachmat, ia merasa dianiaya juga.

Beda waktu melapor antara LF dengan laporan Rachmat, beda sekitar 11 jam. Beda-beda tipis. Kedua laporan diterima Polres Jakarta Utara.

Pihak Polres Jakarta Utara kemudian mendamaikan keluarga itu. Inisiatif damai dari pihak bertikai.

Aurellia kepada wartawan, Jumat (8/10/21) mengatakan: "Yang inisiate (perdamaian) saya. Saya pikir, ya udah-lah... ngapain ribut-ribut gitu. Tapi ternyata batal. Ya udah...  nggak apa-apa juga."

Kok bisa batal? Dikisahkan, Aurellia waktu itu berangkat ke Polres Jakarta Utara untuk bertemu dengan sang ayah. Ia tiba di Polres Metro Jakarta Utara sekitar pukul 09.00 WIB.

Aurellia: "Saya tunggu sampai sore pukul 16.30 WIB, ayah saya tidak datang-datang. Saya merasa dipermainkan."

Komes Rachmat waktu itu bertugas sebagai Penyidik Utama Rowassidik Bareskrim Polri. Berkantor di Mabes Polri. Laporan ke Polres Jakarta Utara, karena tempat kejadian perkara di Jakarta Utara.

Aparat Polres Jakarta Utara, lalu menelepon Kombes Rachmat. Memberitahu, Aurellia sudah lama menunggu di Polres.

Kombes Rachmat meminta, pertemuan dipindah ke coffee shop di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Aurellia bersama penyidik kemudian berangkat ke lokasi yang telah ditentukan.

Aurellia juga ditemani sang ibu, LF. Karena, rencananya tanda tangan damai akan dilakukan Kombes Rachmat Widodo dan ibunda Aurellia. Akhirnya, ketemu-lah mereka.

Aurellia: "Di situ yang mau tanda tangan, mama sama papa. Jadi, saya nggak ngomong apa-apa. Malah, tiba-tiba kepala saya ditunjuk papa, sambil bentak: 'Kau nggak kawin kau'."

Mendengar itu, ibunda Aurellia bereaksi. "Mama saya ngebelain saya. Bilang: 'kok ngomong gitu sih'. Ya udah... akhirnya nggak jadi damai akhirnya," kata Aurellia.

Mundur ke belakang, KDRT ini berawal dari dugaan adanya asmara wanita lain (selain isteri) Kombes Rachmat.

Dikisahkan Aurellia, awalnya ia mencurigai papa punya simpanan wanita lain. Aurellia sempat membaca chat wanita lain sang papa di telepon seluler papa.

Kebutulan, ketika Aurellia membaca chat tersebut, kepergok papa. Lantas, terjadi rebutan ponsel. Berlanjut jadi KDRT.

Setelah upaya damai gagal,akhirnya Kombes Rachmat berstatus tersangka. Sejak itu ia diperiksa Propam Polri. Hasilnya, ia dinyatakan melanggar disiplin. Dihukum internal, demosi. Sanksi dijatuhkan pada Senin, April 2021.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono kepada pers, Jumat (8/10/21) mengatakan: "Itu sanksi administratif. Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri."

Maksudnya, tingkat kedinasan Kombes Rachmat diturunkan. Dari Penyidik Utama Rowassidik, Bareskrim Polri menjadi Yanma (Pelayanan Masyarakat) Polri.

Jika nantinya Kombes Rachmat jadi terdakwa, kemudian divonis hakim, belum diketahui, apakah ia diberhentikan dari Polri. Tapi, sebelum sampai ke sana, sekarang pun keluarga Rachmat sudah kena sanksi sosial dari masyarakat.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (7/10/2021) menyatakan, kasus ini sangat disayangkan.

Poengki: "Sayang sekali jika ada kasus keluarga ayah dan anak saling lapor. Bahkan statusnya sudah naik ke penyidikan dan anak Kombes RW (Rachmat Widodo) ditetapkan sebagai tersangka."

Dilanjut: "Sudah ada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative, yang bisa menjadi acuan penyidik."

Inti Keadilan Restoratif adalah, jika antara pelaku dengan korban sudah terjadi damai, maka tidak perlu lagi diproses hukum. Perpol tentang ini sudah diteken Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Mestinya bisa diterapkan.

Apalagi, Aurellia kini merindukan papa. "Meskipun WA saya diblok sama papa, tapi saya selalu doakan yang terbaik buat papa," kata Aurellia.

Aurellia tetap mencoba berkomunikasi melalui WhatsApp. Dia menunjukkan ke wartawan, isi dan riwayat chat dengan papa, yang semuanya tak dibalas, begini:

5 Mei 2021: Papa, adek kangen papa.

12 Mei 2021: Papa selamat lebaran ya (emoticon hati). Papa makan apa? Kalau papau mau, adek mau kirimin Papa makanan, mama bikin lontong enak bgtt loh.

14 Mei 2021: I miss you papa (emoticon hati)

19 Mei 2021: Papa, hari ini adek ketemu orang mirip Papa terus adek berdiri deket dia soalnya ade kangen Papa

23 Mei 2021: Papa, adek kangen papa

30 Mei 2021: Pa, Kadang adek suka inget dulu kalo kita ketawa2, bercanda2, kalo papa bener2 gak inget adek lagi yaa?

Bagai patah arang, Rachmat diam saja. Mungkin, karena Aurellia mempublikasikan kemelut rumah tangga itu, dulu. Sehingga api kemarahan belum juga padam.

Puisi Kahlil Gibran: "Jika hatimu adalah gunung berapi, bagaimana kamu mengharapkan bunga bisa mekar di situ?" (*)

(###)