merdekanews.co
Kamis, 07 Oktober 2021 - 14:42 WIB

Oleh: Djono W. Oesman

Bersilat Kabel di Langit Jakarta

### - merdekanews.co
Kabel di langit Jalan Mampang, Jakarta Selatan. Foto: JPNN

"Merdeka ataoe mati", slogan pejuang kita, 1945. Dilengkapi gambar pemuda mengangkat bambu runcing. Ditempel di mana-mana. Heroik. Seumpama itu ditempel di Jalan Mampang, Jakarta Selatan, sekarang, kayaknya masih relevan.
------------

Sebab, langit di Jalan Mampang masih juga dipenuhi kabel-kabel. Centang-perenang. Persis, seperti zaman awal kemerdekaan RI, dulu. Ketika banyak kuda bersepatu besi, tak-tik-tok... lalu-lalang di jalan itu.

Dan, seandainya ada orang bisa tidur pulas selama 76 tahun, lalu terjaga tadi pagi, lantas joging di Jalan Mampang, maka ia langsung memekik: Merdeka...

Itu tidak bohong. Bukan hoaks. Asli, ada di Jalan Mampang, Jakarta Selatan, sekarang.

Terbaru, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho kepada wartawan, Rabu (6/9/2021) mengatakan: "Rencana pemindahan kabel di Mampang (dari udara ke dalam bumi) pertengahan bulan ini."

Dijelaskan, Pemprov DKI Jakarta sudah lama ingin memindahkan gerombolan kabel itu, dari udara ke dalam tanah. Ini ibukota Indonesia. Masak, jaringan kabelnya begitu.

Maka, dibuat-lah galian di pinggir Jalan Mampang. Untuk menampung gerombolan kabel yang membentuk jurus-jurus silat itu.

Dinamakan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). Berupa tanah digali. Dibentuk gorong-gorong dari beton. Ratusan jenis kabel yang semula di udara, bakal dimasukkan ke situ.

SJUT sudah jadi sejak dua bulan lalu. Yang proses pembangunannya membuat macet lalu lintas kendaraan. Khususnya, merugikan kantor-kantor dan sentra bisnis di jalan itu. Karena, lalu-lalang kendaraan terhambat.

Agustus 2021 Hari Nugroho juga sudah mengingatkan, agar para pemilik kabel memindahkan sendiri, dari udara ke SJUT.

Peringatan Hari itu disampaikan dalam diskusi 'Keadilan Kabel Jakarta', yang digelar Institute Demokrasi Ekonomi dan Sosial Politik (Indeks) dan diunggah di YouTube Indeks LSM, 25 Agustus 2021.

Dijelaskan, kabel-kabel di tiang listrik itu tidak punya izin. Para operator utilitas kabel-kabel itu sudah diberi tahu bahwa kabel-kabel itu harus diturunkan dari tiang-tiang, sejak 11 tahun lalu. Namun hingga kini kabel itu belum turun juga meski SJUT sudah jadi.

Hari: "Pemerintah sudah menyiapkan SJUT. Tapi kabel-kabelnya nggak mau turun. Kalau nggak turun juga, saya potong nanti. Jadi clear gitu, loh."

SEJARAH KABEL DI LANGIT JAKARTA

Soal kabel di langit Jakarta, bukan hanya di Jalan Mampang. Melainkan ada di 79 titik jalan di Jakarta. Sampai sekarang.

Antara lain, Jalan Warung Buncit - Mampang Prapatan. Jalan Wolter Monginsidi. Jalan Tendean, Blok M. Jalan Cikajang. Jalan Senopati. Jalan Suryo.

Kabel-kabel itu mulai diatur (dalam peraturan gubernur) di pasca Orde Baru. Tepatnya sejak 1999. Yang pada zaman Orde Lama dan Orde Baru, tidak diurus.

Berarti, ini tidak terurus sejak Indonesia merdeka. Karena, kabel-kabel di langit itu warisan zaman penjajahan Belanda. Dan, pada 80 tahun lalu, hanya ada dua sulur kabel: Listrik dan telepon.

9 Agustus 1999, atau menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-54, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menerbitkan Perda.

Namanya Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1999 tentang jaringan utilitas. Itulah awal adanya istilah SJUT. Intinya, agar jaringan kabel-kabel di langit itu dibenahi. Dipindahkan ke bawah tanah.

Tapi, tidak terwujud. Perintah tidak terlaksana.

11 November 2010, atau sebelas tahun kemudian, muncul peraturan lagi. Namanya Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas.

Itu diteken Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, 11 November 2010. Isinya sangat panjang. Intinya sama: Pemindahan kabel.

Tidak terwujud juga. Sedangkan, jumlah kabel terus bertambah. Dampak kemajuan teknologi internet. Semua kabel dicantolkan di tiang-tiang itu.

Dirasa masih kurang tajam, dikeluarkan peraturan lagi.

24 September 2019 muncul Peraturan Gubernur DKI Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Di Pergub DKI Nomor 106 Tahun 2019 dijelaskan, setiap instansi wajib menempatkan jaringan utilitas miliknya pada SJUT (Pasal 24). Bila SJUT belum ada, instansi wajib menempatkan jaringan utilitas di bawah tanah dan bersifat sementara (Pasal 29).

Ternyata sampai kini belum terwujud juga. Mungkinkah perlu dikeluarkan peraturan baru lagi?

Soal kabel, ada Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel). Mewadahi 65 perusahaan pemegang izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Ketua Umum Apjatel, Muhammad Arif Angga, dalam diskusi 'Keadilan Kabel Jakarta', digelar Institute Demokrasi Ekonomi dan Sosial Politik (Indeks), diunggah di YouTube Indeks LSM, Rabu (25/8/2021) mengatakan, begini:

"Teman-teman di Apjatel mungkin baru 20% (yang sepakat menurunkan kabel). Tapi di meeting-meeting internal kami, kami sudah sepakat di daerah Mampang dan sekitarnya yang SJUT sudah selesai, kita sepakat dan kita imbau seluruh anggota kita untuk pindah dan masuk ke dalam. Tidak ada eyel-eyelan lah untuk itu."

Dilanjut: "Teman-teman mau pindah, tapi kita butuh waktu. Memindahkan jaringan ini tidak serta-merta, memindahkan dari atas ke bawah, kita perlu investasi lagi ke kabel dan sebagainya."

Ia menyatakan, akan minta waktu untuk memindahkan seluruh kabel itu. Paling lama, katanya, mungkin setahun lagi.

Bararti di HUT Kemerdekaan RI ke-77. Itu pun masih mungkin. Bumi bagian Jakarta beringsut begitu lamban.

Sementara itu, kemajuan teknologi informasi di Jakarta sudah tak beda dengan negara-negara maju.

KETERLAMBATAN BUDAYA

Dikutip dari HootSuite, dari agensi pemasaran media sosial We Are Social dalam laporan bertajuk "Digital 2021", tercatat jumlah pengguna internet di Indonesia 202,6 juta orang, per awal Januari 2021.

Jumlah penduduk Indonesia di periode yang sama adalah 274,9 juta. Artinya, jumlah pengguna internet di Indonesia per awal Januari 2021 adalah 73,7 persen dari populasi.

Sedangkan, jumlah pengguna internet di DKI Jakarta di periode yang sama adalah 8.928.485 orang atau sekitar 85 persen dari populasi DKI Jakarta.

Semua yang menyangkut kabel-kabelnya, dicantolkan di tiang-tiang itu. Jadi, kemajuan teknologi digital di Jakarta, membebani tiang-tiang kuno bentuk peninggalan zaman penjajahan Belanda.

Terjadi keterlambatan budaya, di situ. Dalam sosiologi disebut cultural lag. Di satu sisi (teknologi informasi) masyarakat kita maju pesat. Di sisi lain, langit di Jalan Mampang masih seperti 76 tahun lalu.

Cultural lag, adalah teori sosiologi yang dicetuskan Prof Dr William Fielding Ogburn (1886 - 1905) dalam bukunya: Social Change with Respect to Culture and Original Nature, terbitan New York: B. W. Huebsch, 1922). Lebih jadul lagi dibanding sejarah kabel Jakarta.

Prof Ogburn dalam teorinya, menjelaskan, teknologi adalah mesin utama kemajuan. Untuk itu, dibutuhkan tanggapan sosial terhadapnya. Sehingga, teorinya sering dianggap sebagai determinisme teknologi.

Ogburn mengemukakan empat tahap perkembangan masyarakat, terkait perubahan sosial: Penemuan, akumulasi, difusi, penyesuaian.

Penemuan, adalah bentuk-bentuk baru teknologi. Penemuan tidak dapat terjadi kecuali masyarakat telah memperoleh tingkat pengetahuan dan keahlian tertentu di bidang tertentu.

Akumulasi, ketika teknologi baru ditemukan, model lama dilupakan. Itulah proses akumulasi.

Difusi, adalah penyebaran ide dari satu kelompok budaya ke kelompok budaya lain, atau dari satu bidang kegiatan ke bidang lain. Ketika difusi menyatukan penemuan, mereka bergabung, membentuk penemuan baru.

Pengaturan, adalah proses di mana aspek non-teknis dari suatu budaya merespons penemuan. Setiap keterlambatan penyesuaian, menyebabkan ketertinggalan budaya. Disebut cultural lag.

Jadi, merujuk teori Prof Ogburn, telat budaya itu biasa. Tidak apa-apa. Sudah sering terjadi di masyarakat mana pun sejak ratusan tahun silam.

Andaikata, kabel-kabel di langit Jakarta itu baru beres setahun lagi (menyitir pihak Apjatel) ya... gak masalah. Namanya jadi telat-telat budaya. 

(###)