Jakarta, MERDEKANEWS - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pengancaman kepada penggiat media sosial bernama Adam Deni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka Jerinx usai penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur pidana.
“J sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Lanjut Yusri, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan kepada Jerinx pada Senin (9/8) mendatang.
“Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin. Dia (J) dipanggil untuk datang menemui penyidik di Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Sebelumnya Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas tuduhan perbuatan, disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Polisi sempat memangil Jerinx untuk diperiksa.
Jerinx yang tidak tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit di Denpasar Bali, akhirnya disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 458 UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
-
Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dorong Partisipasi Perempuan dan Generasi Muda dalam Perhutanan Sosial Ditjen Bina Bangda Kemendagri Dorong Partisipasi Perempuan dan Generasi Muda dalam Perhutanan Sosial
-
Dijerat Pasal Berlapis, YA Tersangka Pembunuh Anak Artis Tamara Tyasmara Terancam Pidana Mati tersangka terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
-
Penangkapan Saipul Jamil Terkait Narkoba? Ini Penjelasan Polisi Ternyata juga ada Saipul Jamil yang ikut serta di dalam mobil
-
Dukung Kemajuan Industri, Kemenperin Bidik Partisipasi Pameran Internasional di 2024 Dukung Kemajuan Industri, Kemenperin Bidik Partisipasi Pameran Internasional di Tahun 2024
-
Ammar Zoni Kembali Ditangkap, Polisi Buru Pemasok Narkoba Ammar Zoni ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu