
Jakarta, MERDEKANEWS - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pengancaman kepada penggiat media sosial bernama Adam Deni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka Jerinx usai penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur pidana.
“J sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (7/8/2021).
Lanjut Yusri, penyidik akan mengagendakan pemeriksaan kepada Jerinx pada Senin (9/8) mendatang.
“Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin. Dia (J) dipanggil untuk datang menemui penyidik di Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
Sebelumnya Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas tuduhan perbuatan, disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Polisi sempat memangil Jerinx untuk diperiksa.
Jerinx yang tidak tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit di Denpasar Bali, akhirnya disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 458 UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
-
Polisi Buru Jaringan dalam Kasus Uang Palsu Melibatkan Mantan Artis Nurma menyebut pihaknya saat ini masih memburu orang yang merupakan satu jaringan dari peredaran uang palsu tersebut
-
Pemeran Sanchai di Serial Meteor Garden, Barbie Hsu Meninggal Dunia Aktris Barbie Hsu, pemeran Sanchai dalam serial sinetron legendaris Taiwan, Meteor Garden meninggal dunia
-
Kronologi Kecelakaan Artis Larasati Nugroho, Ternyata Ini Penyebabnya Beruntung, Larasati Nugroho tidak mengalami cedera serius akibat insiden ini. Ia hanya mengalami luka ringan.
-
Jisoo BLACKPINK Urutan Teratas Artis KPop Tercantik 2024 Versi TC Candler Jisoo berada di peringkat ke-2 secara keseluruhan dan peringkat ke-1 di antara idola K-Pop
-
Peringati Hari Kakao Nasional, Kemenperin Komitmen Dukung Ekspansi Industri Cokelat Artisan Peringati Hari Kakao Nasional, Kemenperin Komitmen Dukung Ekspansi Industri Cokelat Artisan