JAKARTA, MERDEKANEWS -Calon kepala daerah yang terjerat masalah hukum dipastikan tidak akan tenang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melanjutkan proses hukumnya, meski yang bersangkutan menjadi peserta Pilkada serentak 2018. Siapa yang akan dibidik oleh lembaga korupsi tersebut?
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum calon kepala daerah, meski yang bersangkutan menjadi peserta dalam Pilkada 2018. Namun sayangnya KPK enggan mememberi tau siapa paslon yang akan dibidik nanti.
Sikap KPK berbeda dengan sikap Polri dan Kejaksaan. Dua lembaga hukum itu sepakat menghentikan sementara proses hukum kepala daerah.
Alasannya, khawatir akan terjadi kegaduhan dan mempengaruhi proses demokrasi.
"Masalah hukum akan kita selesaikan di koridor hukumnya, peristiwa politik silakan saja," ujar Febri Jakarta.
Kendati begitu, kata Febri, KPK tetap akan berkoordinasi dalam penanganan perkara kepada kepolisian dan Kejaksaan.
Menurut dia, KPK tidak bisa mengesampingkan aturan yang sudah diatur dalam KUHAP, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang Undang KPK.
"KPK menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Febri.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sebelumnya mengantisipasi adanya sejumlah pihak yang memanfaatkan aparat penegak hukum sebagai alat untuk menjatuhkan lawan politik.
Oleh karena itu, Tito meminta agar pemeriksaan pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ditangguhkan.
"Lembaga penegak hukum jangan sampai dimanfaatkan untuk kontestasi politik dalam rangka untuk melakukan pembunuhan karakter, kampanye negatif, atau menjatuhkan paslon tertentu," ujar Tito.
Setelah Pilkada usai, penegak hukum bisa melanjutkan proses hukum terhadap peserta pemilu yang bersangkutan.
"Jangan digunakan jadi alat politik. Jadi proses hukum paslon ditunda sampai pilkada selesai," kata Tito.
Senada Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, penyidik pada kejaksaan juga akan menghentikan sementara proses hukum terhadap calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada serentak 2018. Alasannya, ia tak ingin pemeriksaan itu menyebabkan kegaduhan.
"Sudah ada keputusannya penegak hukum ya, supaya tidak menimbulkan kegaduhan biar paslon ini mengikuti pilkada dulu," ujar Pras.
Pras mengatakan, jangan sampai dalam proses Pilkada ada proses hukum yang memengaruhi pesta demokrasi.
"Tidak terjadi kegaduhan, keributan dan semua berjalan aman tenang dan pesta demokrasi berjalan sesuai diharapkan," kata Pras. (Aziz)
-
Upaya Banding, Memenuhi Rasa Keadilan Para Ahli Waris di PN Jakut Upaya Banding, Memenuhi Rasa Keadilan Para Ahli Waris di PN Jakut
-
Fakultas Hukum Unpam Gelar Penyuluhan Hukum Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Fakultas Hukum Unpam Gelar Penyuluhan Hukum Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual
-
Etika, Hukum dan Masa Depan Demokrasi Politik: Evaluasi dan Refleksi Keputusan MK tentang Pilpres 2024 Etika atau adab adalah kunci bagi kemajuan tingkat peradaban bangsa di masa depan. Adab atau keadaban kemanusiaan harus dipahami beririsan dengan prinsip keadilan dan bahkan ketuhanan dalam kehidupan umat manusia
-
Tebar Baliho Di Sejumlah Titik, Mochtar Buka Suara Soal MajuJadi Walkot Bekasi 2024 Ketua Bappilu PDI Perjuangan Jawa Barat, Mochtar Mohamad maju ke Pilkada di Jawa Barat, sebagai calon Walikota Bekasi 2024 pada November mendatang.
-
4 Tahun Jaminan SK PNS Guru Tidak Dikembalikan, Tim Hukum HRY & Partners Menangkan Gugatan Atas Bank DKI 4 Tahun Jaminan SK PNS Guru Tidak Dikembalikan, Tim Hukum HRY & Partners Menangkan Gugatan Atas Bank DKI