merdekanews.co
Selasa, 06 Juli 2021 - 14:11 WIB

PELNI Selenggarakan Vaksin Penumpang Kapal  di Empat Pelabuhan

Sujadi - merdekanews.co
Untuk mendukung penuh PPKM Darurat Jawa - Bali, PT PELNI (Persero) bersama dengan pemangku kepentingan kepelabuhanan, memfasilitasi sentra vaksinasi gratis bagi penumpang kapal PELNI. Sentra Vaksinasi untuk penumpang kapal PELNI tersedia di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Benoa Bali.

Jakarta, MERDEKANEWS --  PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) bersama dengan pemangku kepentingan kepelabuhanan siap untuk memfasilitasi vaksinasi gratis bagi penumpang kapal PELNI.

Sentra vaksinasi untuk penumpang kapal PELNI tersedia di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Benoa Bali.

Pjs. Kepala Kesekeretariatan Perusahaan PT PELNI Opik Taupik menyampaikan fasilitas vaksinasi tersebut dilakukan sejalan dengan persyaratan perjalanan di masa PPKM  Darurat Jawa - Bali yang mengharuskan calon penumpang untuk memiliki sertifikasi vaksinasi minimal dosis pertama. "Kami menghimbau kepada setiap calon penumpang kapal PELNI yang belum mendapatkan akses vaksin untuk memanfaatkan fasilitas ini. Sebagai perusahaan yang masuk dalam sektor krusial, kami ini mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dalam penyediaan fasilitas vaksin bagi calon penumpang Kapal PELNI," tambahnya.

Opik Taupik menambahkan PELNI selaku operator kapal siap untuk mendukung penuh langkah Pemerintah dalam mencegah peningkatan penularan Covid-19. "PELNI akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan dalam pelaksanaan sentra vaksinasi ini, sehingga seluruh calon penumpang di Pelabuhan lainnya bisa mendapatkan fasilitas serupa," tambahnya.

Selama periode PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku pada 5 Juli hingga 20 Juli 2021, ketentuan perjalanan dengan kapal PELNI mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut, penumpang kapal PELNI yang akan berpergian dari dan ke wilayah Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama. "Selain itu calon penumpang juga wajib menyertakan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam serta mengisi e-HAC Indonesia," tambahnya.

Selain itu, sebagai bentuk keseriusan Perusahaan dalam meningkatkan protokol kesehatan selama pelayaran, kru kapal secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan dan pembersihan pada ruang-ruang kapal, seat/kasur penumpang, serta penyediaan handsanitizer pada sudut-sudut kapal. Selama berada di atas kapal, para penumpang juga diwajibkan untuk menggunakan masker dan menjaga jarak antar penumpang serta sejumlah persyaratan penerapan protokol kesehatan lainnya.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal PELNI dapat mengakses akun media sosial PELNI @Pelni162 atau website resmi Perusahaan www.pelni.co.id. Informasi seputar kebijakan perjalanan dengan kapal PELNI dimasa PPKM darurat juga dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.

PELNI sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 76 pelabuhan serta melayani 1.058 ruas.

Selain angkutan penumpang, PELNI juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah 3TP di mana kapal perintis menyinggahi 285 pelabuhan dengan 3.811 ruas. PELNI juga mengoperasikan sebanyak 16 kapal Rede. Sedangkan pada pelayanan bisnis logistik, kini PELNI mengoperasikan 9 trayek tol laut serta 1 trayek khusus untuk angkutan ternak.

(Sujadi)