
PPKM Darurat Jawa Bali, PELNI Batasi Akses Pembelian Tiket Kapal
Jakarta, MERDEKANEWS – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegidatan Masyarakat (PPKM) Darurat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wialayah Jawa dan Bali. Pemberlakuan PPKM Darurat akan dimulai Sabtu (3/7-2021).
Sejumlah perusahaan transportasi melakukan penyesuaian permbelakuan PPKM Darurat.
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) – PELNI melalui keterangan tertulis yang diterima Merdeka.Co Jumat (2/7) petang PELNI membatasi akses pembelian tiket kapal selama masa penerapan PPKM Darurat Jawa – Bali, mulai 3 hingga 20 Juli 2021 yang akan diberlakukan Sabtu (3/7). Perusahaan akan menghentikan sementara penjualan tiket kapal melalui channel online dan travel agent.
Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI Opik Taufik menyampaikan pembelian tiket kapal PELNI hanya dilakukan melalui loket kanto-kantorr cabang PELNI. Perusahaan juga mendorong pelanggan untuk melakukan pembayaran secara cashless.
"Sentralisasi penjualan tiket melalui loket kantor cabang akan dimulai pada 3 Juli 2021," terang Opik.
Pelanggan kapal PELNI yang akan berpergian dari dan ke Pulau Jawa dan Bali diharuskan untuk menyertakan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam.
"Selama masa PPKM Darurat, pelanggan juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai pelengkap dokumen perjalanan," tambahnya.
Guna mengakomodir kebutuhan vaksinasi pelanggan kapal PELNI yang belum menerima dosis pertama, Perusahaan saat ini sedang mengupayakan untuk dapat memfasilitasi vaksinasi secara cuma-cuma bagi pelanggan sebelum berpergian dengan kapal PELNI.
Perusahaan masih berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) maupun Dinas Kesehatan setempat. "Untuk calon penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksinasi dengan alasan medis, maka wajib dibuktikan dengan membawa surat keterangan dari dokter spesialis," jelas Opik.
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal PELNI dapat mengakses akun media sosial PELNI @Pelni162 atau website resmi Perusahaan www.pelni.co.id. Informasi seputar kebijakan berpergian dengan kapal PELNI dimasa PPKM darurat juga dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.
PELNI sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 76 pelabuhan serta melayani 1.058 ruas.
Selain angkutan penumpang, PELNI juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah 3TP di mana kapal perintis menyinggahi 285 pelabuhan dengan 3.811 ruas. PELNI juga mengoperasikan sebanyak 16 kapal Rede. Sedangkan pada pelayanan bisnis logistik, kini PELNI mengoperasikan 9 trayek tol laut serta 1 trayek khusus untuk angkutan ternak.
-
Implementasi Permenhub 94/2018 Perlintasan Sebidang Beban atau Peluang Implementasi Permenhub 94/2018 Perlintasan Sebidang Beban atau Peluang
-
Mencegah Tabrakan KA VS Kendaraan di Perlintasan dengan CCTV Perlintasan Sebidang Mencegah Tabrakan KA VS Kendaraan di Perlintasan dengan CCTV Perlintasan Sebidang
-
Beri Kemudahan ke Masyarakat, Sinergi BRI dan PELNI Hadirkan Layanan Reservasi Tiket Kapal Laut Beri Kemudahan ke Masyarakat, Sinergi BRI dan PELNI Hadirkan Layanan Reservasi Tiket Kapal Laut
-
Menhub Dorong Pelni Tingkatan Konektivitas Daerah 3TP Menhub Dorong Pelni Tingkatan Konektivitas Daerah 3TP
-
4 BUMN Bakal Diguyur PMN Senilai Rp6,1 Triliun, Ini Peruntukannya Pengajuan PMN senilai Rp6,1 triliun tersebut diambil dari Cadangan Pembiayaan Investasi