merdekanews.co
Jumat, 02 Juli 2021 - 19:44 WIB

PPKM Darurat Jawa Bali, PELNI Batasi Akses Pembelian Tiket Kapal

Hadi Siswo - merdekanews.co
PELNI membatasi akses pembelian tiket kapal  selama masa penerapan PPKM Darurat Jawa – Bali, mulai 3 hingga 20 Juli 2021 yang akan diberlakukan  Sabtu (3/7). Perusahaan akan menghentikan sementara penjualan tiket kapal melalui channel online dan  travel agent.

Jakarta, MERDEKANEWS – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri  mengeluarkan Instruksi Nomor 15 Tahun  2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegidatan Masyarakat (PPKM)  Darurat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wialayah  Jawa dan Bali. Pemberlakuan PPKM Darurat akan dimulai Sabtu (3/7-2021).

Sejumlah perusahaan transportasi melakukan penyesuaian permbelakuan PPKM Darurat.
PT Pelayaran Nasional Indonesia  (Persero) – PELNI  melalui keterangan tertulis  yang diterima Merdeka.Co Jumat (2/7) petang PELNI membatasi akses pembelian tiket kapal  selama masa penerapan PPKM Darurat Jawa – Bali, mulai 3 hingga 20 Juli 2021 yang akan diberlakukan  Sabtu (3/7). Perusahaan akan menghentikan sementara penjualan tiket kapal melalui channel online dan  travel agent.

Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI Opik Taufik menyampaikan pembelian  tiket kapal PELNI hanya dilakukan melalui loket kanto-kantorr cabang  PELNI. Perusahaan juga mendorong pelanggan untuk melakukan pembayaran secara cashless.

"Sentralisasi penjualan tiket melalui loket kantor cabang akan dimulai pada 3 Juli 2021," terang Opik.

Pelanggan kapal PELNI yang akan berpergian dari dan ke Pulau Jawa dan Bali diharuskan untuk menyertakan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam atau  hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam.

"Selama masa PPKM Darurat, pelanggan juga harus  menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai pelengkap dokumen perjalanan," tambahnya.

Guna mengakomodir kebutuhan vaksinasi pelanggan kapal PELNI yang belum menerima dosis pertama, Perusahaan saat ini sedang mengupayakan untuk dapat memfasilitasi vaksinasi secara cuma-cuma bagi pelanggan sebelum berpergian dengan kapal PELNI.

Perusahaan masih berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) maupun Dinas Kesehatan setempat. "Untuk calon penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksinasi dengan alasan medis, maka wajib dibuktikan dengan membawa surat keterangan dari dokter spesialis," jelas Opik.

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal PELNI dapat mengakses akun media sosial PELNI @Pelni162 atau website resmi Perusahaan www.pelni.co.id. Informasi seputar kebijakan berpergian dengan kapal PELNI dimasa PPKM darurat juga dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.

PELNI sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak pada bidang transportasi laut hingga saat ini telah mengoperasikan sebanyak 26 kapal penumpang dan menyinggahi 76 pelabuhan serta melayani 1.058 ruas.

Selain angkutan penumpang, PELNI juga melayani 45 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di daerah 3TP di mana kapal perintis menyinggahi 285 pelabuhan dengan 3.811 ruas. PELNI juga mengoperasikan sebanyak 16 kapal Rede. Sedangkan pada pelayanan bisnis logistik, kini PELNI mengoperasikan 9 trayek tol laut serta 1 trayek khusus untuk angkutan ternak. 

(Hadi Siswo)