merdekanews.co
Jumat, 25 Juni 2021 - 13:43 WIB

Terkait Kerja Sama Hak Usaha Waralaba, Dua Direktur PT SAT Dipolisikan, Dugaan Penipuan

Atria Aji - merdekanews.co
Ilustrasi

Jakarta, MERDEKANEWS - Seorang warga bernama Ihlen Yeremia Manurung melaporkan dua direktur PT SAT selaku pengelola waralaba ke pihak kepolisian terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

"Kami melaporkan pihak PT. SAT ke Polda Metro Jaya pada 6 Juni 2021 atas dugaan adanya penipuan dan penggelapan," kata kuasa hukum pelapor, Jimmy Manurung saat dikonfirmasi, Kamis (24/6).

Jimmy menjelaskan dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula saat CV Andalus Makmur Indonesia yang diwakili kliennya membeli hak usaha waralaba tersebut. Tepatnya pada 19 September 2013 hingga 19 September 2018.

Setelah hak usaha berakhir, pada 14 Februari 2019, PT SAT mengirimkan surat tagihan sebesar Rp66 juta kepada pihak pelapor.

Merespons surat tagihan itu, kata Jimmy, kliennya lantas mendatangi kantor PT SAT untuk meminta penjelasan.

"Namun, klien kami mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dengan diusir dari kantor," ucap Jimmy.

Beberapa waktu kemudian, PT SAT mengundang kliennya ke kantor dan menghapus tagihan tersebut. Selain itu, PT SAT juga menggantinya dengan memberikan tambahan keuntungan sejumlah Rp19 juta.

Jimmy menyebut PT SAT dan kliennya pun sempat beberapa kali melakukan pertemuan. Hingga akhirnya, kliennya ditawarkan uang sejumlah Rp350 juta untuk ganti kerugian.

Berkaitan dengan hal ini, Jimmy menyampaikan bahwa kliennya menginginkan ada transparansi laporan keuangan dari PT SAT.

"Transparansi laporan keuangan dan permintaan seluruh berkas pendukung laporan keuangan guna kepentingan audit eksternal secara keseluruhan toko waralaba klien kami selama beroperasi lima tahun," tuturnya.

Namun, lanjut Jimmy, tak pernah ada titik temu dengan pihak PT SAT. Atas dasar itu, kliennya pun membuat laporan ke pihak berwajib.

"Dalam hal ini, yang kami laporkan adalah SPS selaku Direktur Franchise PT SAT TBK dan TW selaku Direktur Keuangan PT SAT," ucap Jimmy.

Laporan itu diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2888/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 6 Juni 2021. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Terbaru, laporan itu dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Polres Metro Tangerang Kota sesuai bobot dan locus delicty agar memudahkan proses penyidikan. 

Hingga berita diturunkan belum ada tanggapan dari PT SAT terkait masalah ini. (Atria Aji)