
Banten, MERDEKANEWS -- Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 800/1357 -BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Batasan Bepergian Ke Luar Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 21 Juni 2021.
Surat edaran ini untuk merespon situasi terkini pandemi Covid-19 di Provinsi Banten.
Surat edaran ini mengatur beberapa hal terkait penyesuaian jam kerja dan larangan bepergian ke luar daerah, juga ditujukan untuk akuntabilitas kinerja para ASN di lingkungan Pemprov Banten.
Pertama, untuk pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) diperpanjang hingga 23 Juli 2021.
Kedua, selama melaksanakan tugas kedinasan para ASN wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan menjalankan pola hidup sehat.
Ketiga, tidak melaksanakan kegiatan yang melibatkan banyak orang, tidak lebih dari lima (5) orang dengan jarak dua (2) meter.
Keempat, dalam upaya pencegahan Covid-19, para ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M+3T. Untuk 5M yaitu : menggunakan masker saat berkegiatan tanpa terkecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi. Sedangkan 3T meliputi : testing atau pemeriksaan dini, tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien Covid-19, serta treatment atau perawatan apabila positif Covid-19.
Sementara itu untuk pembatasan atau larangan ke luar daerah kecuali ada hal-hal yang dianggap mendesak. Apabila dalam rangka tugas kedinasan harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala satuan kerja; atau mendapat ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
Terhadap ASN yang melanggar, yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(Hadi Siswo)
-
Al Muktabar Resmi Dilantik Jadi Penjabat Gubernur Banten Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Jenderal (Purn) Muhamad Tito Karnavian atas nama Presiden Joko Widodo melantik Al Muktabar menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Banten di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri Jl. Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2022).
-
Catat! Pada 9 Mei, Banten International Stadium Bakal Diresmikan Banten International Stadium (BIS) sudah siap diresmikan. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Provinsi Banten M Rahmat Rogianto kepada Wartawan di Gedung Plaza Aspirasi, KP3B Curug, Kota Serang (Kamis, 28/4/2022).
-
Temui Aksi Mahasiswa, Sekda Banten : Kita Harus Bekerjasama Untuk Mencapai Tujuan Bangsa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar bersama Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni menemui masa aksi mahasiswa dari beberapa Universitas yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Se-Banten.
-
Pemprov Banten Tetapkan Kawasan BSD Serpong Sebagai Kawasan Pendidikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan wilayah Serpong tepatnya di kawasan BSD Kabupaten Tangerang, sebagai kawasan ekonomi khusus pendidikan. Dan saat ini beberapa kampus ternama telah berdiri di kawasan ini.
-
Jaro Citorek Kidul: Setelah Jalan Jadi Bagus, Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Terlihat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menyelesaikan sejumlah pekerjaan pembangunan rehabilitasi jalan dan jembatan di ruas jalan Cipanas-Ciberang-Gunung Luhur, Kabupaten Lebak.