merdekanews.co
Selasa, 09 Januari 2018 - 13:46 WIB

Perjalanan Bos Nikah Sirri, Kalah Pilkada Hingga Divonis 1,6 Tahun

YN Ata - merdekanews.co
Aris Wahyudi

Bekasi, MERDEKANEWS – Gerakan nikah sirri yang digaungkan Aris Wahyudi kandas di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Aris dijatuhkan hukuman satu tahun bui.

Aris adalah pemilik situs nikahsirri.com. Aris juga divonis satu tahun satu bulan dan denda subsider Rp 25 juta.

"Sudah diputus, sidangnya beberapa minggu lalu," kata Kepala Humas PN Bekasi Suwarsa, di Jalan Pramuka, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Selasa (9/1/2018).

Suwarsa menjelaskan bahwa dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Aris dengan pidana satu tahun enam bulan dan denda subsider Rp 25 juta. Adapun hal yang memberatkan di kasus Aris ini adalah situs nikahsirri.com yang telah meresahkan masyarakat.

"Majelis Hakim memutuskan terdakwa divonis satu tahun satu bulan dengan denda subsider Rp 25 juta," lanjut Suwarsa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Aris telah mengakui membuat situs tersebut dan berterus terang selama persidangan. Selanjutnya Aris ditahan di Lapas Bulak Kapal.

"Terdakwa kooperatif selama persidangan. Hal memberatkan dia mengira membuat situs tersebut hal biasa," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Aris ditangkap di rumah kontrakannya di Jl Manggis No A91 RT 01/10 Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada pukul 02.30 WIB, 24 September 2017 lalu. Dia ditangkap polisi gara-gara situs nikahsirri.com, yang menyediakan layanan lelang perawan itu. (YN Ata)