merdekanews.co
Selasa, 09 Januari 2018 - 11:12 WIB

Sulitnya Bangun Perumahan di Karawang karena Rawa Buatan

setyaki purnomo - merdekanews.co

Karawang, MERDEKANEWS - Bagi pengembang yang kepincut menggarap perumahan di Karawang, Jawa Barat, ada kewajiban yang ditetapkan Pemkab Karawang. Apa itu?

Ya, kewajiban tersebut berupa pembangunan rawa buatan atau constructed wetland. Kalau tidak, jangan harap bisa diberi izin. "Mulai tahun ini kita berlakukan ketentuan membuat constructed wetland tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat Wawan Setiawan, di Karawang, Selasa (9/1/2018).

Pembuatan constructed wetland, nantinya akan menjadi syarat dalam proses analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) serta upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL/UPL) dalam setiap pembangunan perumahan. Constructed wetland itu sendiri merupakan suatu rawa buatan yang di buat untuk mengolah air limbah domestik.

Wawan menyatakan, constructed wetland dirasa tepat untuk menjadi solusi pengurangan pencemaran limbah rumah tangga. Hal itu menjadi bagian pencegahan agar perusahaan properti di Karawang tidak menyumbang air limbah industri rumah tangga ke aliran sungai.

Selama ini, kata dia, salah satu penyumbang pencemaran sungai berasal dari masyarakat sendiri, salah satunya dari lingkungan perumahan. "Sebagai tahap awal, kami akan mewajibkan pembuatan constructed wetland bagi perusahaan properti menengah ke atas," kata Wawan.

Constructed wetland diyakni dapat mengurangi pencemaran limbah cair industri rumah tangga hingga 80 persen. Selain itu, juga bisa menjaga ekosistem air.

Syarat ini bisa bikin sulit pengembang lantaran mereka harus menyediakan lahan berlebih. Artinya, perlu dana tambahan. Mau tak mau, pengembang harus menaikkan harga rumah untuk menghindari tekor. Ujung-ujungnya, konsumen juga yang berat.

 

  (setyaki purnomo)