merdekanews.co
Selasa, 27 April 2021 - 19:03 WIB

Sejak 7-23 April, Dishub DKI Kerahkan 50 Armada Bus Sekolah Layani PTM Sesuai SKB 4 Menteri

Sekar Arumi - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Dinas Perhubungan DKI merespons Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) .

Panduan yang mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat didukung dengan fasilitas antar jemput bus sekolah.

Sebanyak 744 pelajar telah dilayani antar jemput bus sekolah saat mengikuti kegiatan uji coba belajar mengajar (KBM) tatap muka terbatas di sekolah, sejak 7 hingga 23 April 2021.

Kepala Unit Pengelola Angkutan Sekolah (Upas) Dinas Perhubungan DKI, Ali Murthadho, mengatakan, sejak dibukanya uji coba KBM tatap muka terbatas di sekolah atau pembelajaran tatap muka (PTM), pada 7 April lalu, pihaknya mengerahkan 50 armada yang disebar ke lima wilayah kota untuk memberikan layanan kepada pelajar.

"Kita kerahkan 50 armada sepekan tiga kali. Tercatat dari 7-23 April jumlah siswa yang mendapatkan layanan antar jemput bus sekolah ini ada 744 pelajar," kata Ali di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Menurutnya, dari 744 pelajar yang terlayani ini, paling banyak pada 19 April dengan jumlah pelajar terlayani ada 160. Kemudian 23 April ada 130 pelajar dan 9 April ada 105 pelajar.

Disebutkan, layanan 50 armada ini dibagi untuk zonasi dan rute. Layanan zonasi meliputi jalan ekonomi dan lingkungan. Sedangkan layanan rute meliputi lintasan jalan nasional.

Untuk wilayah Jakarta Barat melayani zonasi 3 (Kamal-Kalideres), Rute 18 (Meruya - Ciledug- Joglo) dan Rute 19 (Benhil - Kemanggisan).

Kemudian Jakarta Pusat meliputi Zonasi 5 (Pulogadung - Paseban), Rute 1 (Perintis Kemerdekaan - Lapangan Banteng) dan Zonasi 7 (Cikini - Rawamangun).

Wilayah Jakarta Selatan meliputi Rute 6 (Pasar Minggu - Kebayoran), Rute 7 (Pasar Minggu - UI Depok), Rute 11 (Blok M - Ciledug) dan Rute 14 (Blok M - Pondok Labu).

Jakarta Timur,  Zonasi 1 (Pondok Gede - Ranco Pasar Minggu),  Zonasi 7 (Rawamangun - Cikini), Zonasi 8 (Lubang Buaya - Ranco Pasar Minggu), Rute 3 (TMII - Gandaria Pekayon) dan  Rute 4 (Perintis Kemerdekaan - Pondok Kopi).

Selanjutnya wilayah Jakarta Utara meliputi Zonasi 11 (Kapuk - Cideng) dan Zonasi 12 (Rorotan - Rawa Bebek). (Sekar Arumi)