merdekanews.co
Sabtu, 06 Januari 2018 - 14:09 WIB

Ingub No 2 Tahun 2018

Anies Menggebrak, Kini Difabel Bisa Kerja di Pemprov DKI

Ira Saqila - merdekanews.co
Anies Baswedan bersama penyandang difabel.

Jakarta, MERDEKANEWS - Inilah gebrakan Anies Baswedan. Gubernur DKI Jakarta ini meminta kepada seluruh SKPD untuk merekrut difabel.

Lewat instruksi gubernur (Ingub), Anies meminta jajaran kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) proaktif merekrut penyandang difabel sebagai pegawai di dinas-dinas.

Anies telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyandang Difabel sebagai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) pada 3 Januari 2018. Ingub tersebut memberikan ruang penyandang difabel bekerja sebagai pegawai non-PNS.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, instruksi yang dikeluarkan Anies mengacu pada peraturan daerah dan peraturan gubernur yang berkaitan dengan penyandang difabel.

Instruksi kata dia, mempertegas saja agar menjadi perhatian kepala SKPD supaya proaktif memberi ruang bagi saudara kita (penyandang) difabel.

Dalam instruksinya, Anies meminta kepala SKPD mengalokasikan kuota 2 persen dari total alokasi PJLP yang dibutuhkan di masing-masing SKPD.

Ia menyampaikan, pekerjaan yang dialokasikan untuk penyandang difabel menyesuaikan kondisi yang bersangkutan. Contohnya, penyandang tunadaksa bisa bekerja sebagai operator di SKPD tertentu. "Seperti di Jakarta Smart City untuk menerima telepon pengaduan warga, kan, bisa mereka yang tunadaksa," ucapnya.

Saat ini tercatat ada 17 penyandang difabel yang bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. BKD DKI Jakarta masih mendata kembali rincian jumlah penyandang difabel yang bekerja di Pemprov DKI.

Anies mengeluarkan ingub tersebut sebagai implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Gubernur Nomor Nomor 107 Tahun 2014 tentang Kesamaan Kesempatan Kerja bagi Penyandang Disabilitas.

"Mempekerjakan penyandang difabel sebagai penyedia jasa lainnya perorangan sebanyak 2 persen dari jumlah alokasi penyedia jasa lainnya perorangan dengan menyesuaikan pendidikan dan kemampuan serta kompetensi yang dibutuhkan," demikian penggalan isi ingub tersebut. (Ira Saqila)






  • Menhub Siap Fasilitasi Investasi TOD MRT Jakarta Menhub Siap Fasilitasi Investasi TOD MRT Jakarta Pemerintah Indonesia mendukung dan siap memfasilitasi investasi pembangunan TOD di sepanjang jalur MRT sebagai salah satu solusi kemacetan, polusi, serta kebutuhan akan transportasi keberlanjutan di Jakarta