
Tangerang, MERDEKANEWS - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menilai, pajak pertambahan nilai (PPN) 5% dari Arab Saudi tak memengaruhi minat ibadah umrah.
"Pengenaan pajak sebesar 5 persen, atau bahkan 10 persen, tidak akan berpengaruh pada minat masyarakat. Ini bisnis sampai kiamat," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Muhammad Arfi Hatim saat melepas jemaah umrah BNI Syariah di Tangerang, Jumat malam (5/1/2018).
Namun, Arfi mengingatkan penyelenggara perjalanan umrah untuk tetap rasional dalam menawarkan produk karena tidak semua komponen biaya dikenakan pajak 5%.
Arfi mengatakan, hanya tiga sektor yang terkena PPN 5%, yaitu yang menyangkut transportasi, akomodasi, dan konsumsi. "Jadi jangan dipukul rata. Tiket (pesawat) tidak naik, bahkan kalau musim sepi turun harganya," kata Arfi.
Selain itu, Arfi mengingatkan mengenai perlunya kepastian terkait asuransi oleh pihak penyelenggara kepada jemaah. "Dalam aturan pemerintah, asuransi wajib bagi jemaah haji dan umrah. Asuransi ini tentu banyak manfaatnya bagi jemaah," ujar Arfi.
Ia mengungkapkan jumlah jemaah umrah Indonesia pada 2017/1438 Hijriyah mencapai 870 ribu jemaah. Setiap tahunnya terjadi penambahan sekitar 100.000-120.000 jemaah. "Pada 1439 H ini kami perkirakan lebih dari satu juta yang berangkat. Minat masyarakat melaksanakan ibadah umrah dilandasi daftar tunggu haji dan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia," kata Arfi.
#Kemenag#IbadahUmroh#ArabSaudi# (Eko Satria)
-
Kemenag Rilis e-Book Manasik: Isinya Tak Hanya Aspek Fiqih, Ada Hikmah Haji dan Umrah buku digital ini tidak hanya bermuatan aspek fiqih semata, baik rukun, wajib, sunah atau hal teknis lainnya.
-
Syarat Normalisasi Seenak Jidat Netanyahu Ditolak Arab Saudi Mereka menegaskan lagi bahwa normalisasi dengan Israel tidak akan terjadi tanpa berdirinya negara Palestina
-
PPN 12 Persen Hanya Sasar Barang Mewah, Kadin: Industri Nasional Tetap Kompetitif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah memberikan ruang bagi industri nasional tetap kompetitif
-
Apresiasi Diskon Tarif Listrik PLN, YLKI Imbau Masyrakat Tidak Perlu Panic Buying Token mengapresiasi PT PLN pemerintah yang telah menyasar masyarakat kalangan menengah ke bawah dalam memberikan diskon tarif listrik tersebut
-
Begini Cara Memaksimalkan Diskon Listrik 50 Persen Pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik 50 persen mulai berlaku sejak 1 Januari 2025