merdekanews.co
Kamis, 04 Januari 2018 - 23:03 WIB

Pepet Sambil Gesek-gesek Mr P, Pelecehan Seks di KRL Marak

Ira Saqila - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Aksi pelecehan seksual di kereta rel listrik (KRL) terus terjadi. Sepanjang 2017, ada 12 kasus pelecehan seksual yang terjadi di gerbong KRL Jabodetabek.

Pelaku biasanya beraksi saat KRL penuh. Modusnya, memepet penumpang cewek lalu menggesek-gesek mr P-nya. Safitri (19) mengaku, dirinya pernah menjadi korban pelecehan di KRL.

Mahasiswi PTS di kawasan Grogol, Jakbar ini mengaku, dirinya biasa berangkat kuliah naik KRL dari Stasiun Rawa Buntu, Serpong. "Biasanya pelaku beraksi saat KRL penuh," ungkapnya kepada Merdeka News, Kamis (4/1/2018).

Kata dia, pelaku memepet dirinya lalu menggesekan kemaluannya. "Tadinya saya mau lapor, tapi orangnya keburu turun di Stasiun Kebayoran. KRL Serpong sering terjadi pelecehan," keluhnya.

Korban Ogah Lapor

Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Muhammad Nurul Fadhila menjelaskan, kasus pelecehan yang pelakunya tertangkap dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian terjadi di rangkaian KRL Duri-Tangerang.

Pelaku bernama Suhandi Tatang (63), warga Jalan P Dewata, Kelapa Indah, Tangerang, melakukan pelecehan terhadap dua perempuan sekaligus, yakni ASG dan SNA, pada 12 Desember 2017.

Saat itu ASG dan SNA naik bersamaan dengan Suhandi dari Stasiun Kampung Bandan menuju Stasiun Duri. Adapun kondisi saat itu gerbong KRL penuh penumpang.

Dari keterangan ASG dan SNA, saat berdesak-desakan Suhandi menempelkan bagian tubuhnya ke ASG dan SNA secara bergantian. Korban merasa risih dan mencoba untuk menghindar.

Saat KRL sampai di Stasiun Tangerang, ASG dan SNA turun dan melaporkan Suhandi ke petugas keamanan stasiun. Suhandi kemudian diamankan oleh petugas stasiun.

"Saat diinterogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," ujar Fadhila saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).

Manajemen PT KCI membawa kedua korban untuk melapor ke polisi. Namun, kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Fadhila mengatakan, dari 12 kasus pelecehan seksual di gerbong KRL, tak ada satu pun korbannya yang mau untuk melanjutkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

Fadhila menyampaikan, masih banyak korban yang malu jika kasus tersebut menyeret nama mereka ke persidangan. Padahal untuk membuat efek jera kepada pelaku, korban harus berani membawa kasus pelecehan yang dialaminya hingga persidangan.

  (Ira Saqila)