Jakarta, MERDEKANEWS -- Gugatan perceraian pengusaha Restoran Shabu-shabu Express sekaligus Bendarahara Ikatan Motor Indonesia (IMI) berinisial HP terhadap istrinya, ALS disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Persidangan yang dilakukan tertutup untuk umum itu menghadirkan dua saksi, yakni Herman, adik HP dan Aryanti.
Gugatan perceraian HP terhadap istrinya, ALS terlansir di website Pengadilan Jakarta Utara. Gugatan tersebut teregister dengan Nomor Perkara: 458/Pdt.G/2020/PN.JKT.UTR.
Maskur yang menjadi Ketua Majelis Hakim persidangan dengan anggota Haran Tarigan dan Erly Soelistyarini, mempersilahkan kepada pengunjung yang hadir untuk keluar. Alasannya, sidang tertutup untuk umum. "Pengunjung yang tidak berkepentingan keluar ruangan, pintanya sebelum memulai jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (17/2/2021).
Tergugat ALS
Awak media yang meliput diruang persidangan mengikuti petunjuk majelis hakim menunggu persidangan usai.
Kasus perceraian HP dengan istrinya, sempat menimbulkan polemik lantaran beberapa media yang sempat menurunkan beritanya sudah tak bisa lagi diakses alias di-takedown.
Diketahui dari sumber berita, HP juga memiliki identitas nama lain HSS. Dalam berita yang beredar HP disebutkan berusia 46 tahun dan berdomisili di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kisah HP mengusik naluri awak media, untuk mengetahui lebih dalam ada apa di balik kisah gugatan perceraian HP dengam istrinya tersebut.
Pasalnya, dalam berita-berita yang sempat beredar diketahui bahwa HP telah menjalin bahtera rumah tangga selama 18 tahun dengan isterinya ALS, yang akhirnya kandas dan akan berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Di berita-berita yang sebelumnya beredar itu, HP dikabarkan menceraikan isterinya dikarenakan dalam rumah tangganya sang Isteri telah melontarkan kata-kata yang cukup menyakitkan, yakni ALS menyesali pernikahannya dengan HP. Karena alasan itu pula, ALS tidak ingin lagi melayaninya baik jasmani maupun batin. Hal itu juga terbukti pada saat HP menjalani operasi dua kali, ALS dikabarkan dalam berita-berita yang beredar sebelumnya tidak pernah menjenguk dan mengurusnya.
Karena hal-hal tersebut membuat rumah tangganya setiap harinya hanya terjadi perselisihan dan pertengkaran sampai dengan puncak kesabaran HP pada sekitar bulan Juli 2020 membulatkan tekadnya untuk mengajukan gugatan cerai.
Dikutip dari Meganews.id, soal gugatan perceraian HP terhadap istrinya sempat dibantah oleh HP dalam percakapan dengan Meganews.id beberapa waktu lalu. "Gak ada kok, Pak," elak HP kepada Meganews.id.
Sebab, faktanya, alibi HP tidak benar karena pada Rabu (17/2/2021) ada persidangan gugatan perceraian HP kepada istrinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sejak kabar percerainnya tersebut tersebar luas, HP jadi sulit dihubungi. Meganews.id yang mengkonfirmasi kepada HP tak membuahkan hasil.
Adapun ALS, istri HP yang di doorstop Meganews.id dan Deteksionline.com usai persidangan, ngacir menghindari wartawan. Beberapa pertanyaan yang diajukan, misalnya terkait adanya balas budi dan hutang budi dalam perkawinan antara penggugat dan tergugat, tidak direspons ALS.
"Tidak boleh, tidak boleh. Ini rahasia," hardik salah satu tim lawyer ALS menghalang-halangi wartawan mendekat kepada tergugat dan bergegas keluar area pengadilan.
(Tim)
-
Tim Laywer Istri Bos Restoran Shabu-shabu Express Lecehkan Profesi Wartawan Salah satu anggota Tim Kuasa Hukum ALS, yang digugat cerai oleh suaminya HP, yang juga pemilik restoran Shabu-Shabu Expres sekaligus pengurus IMI, bertindak arogan melontarkan kalimat yang melecehkan profesi wartawan.