merdekanews.co
Rabu, 10 Februari 2021 - 14:45 WIB

Menangkal Gejolak Hoax dan Menengok Teori Representasi Media Massa Stuart Hall

Redaksi - merdekanews.co
Ilustrasi

Oleh: R.H. Handini Wulan, M.Ikom

Stuart Mc Phail Hall, FBA lahir pada 3 Februari 1932, dan meninggal pada 10 Februari 2014 (dalam usia 82 tahun). Ia dicatat sebagai teoris kebudayaan, aktivis politik, sosiolog Marxis, serta pengamat media massa dan pengaruhnya terhadap persepsi public. Ia bekerja di Inggris Raya sejak 1951, dan bersama Richard Hoggart serta Raymond Williams, mendirikan aliran pemikiran yang dikenal dengan Kajian Budaya Inggris atau Aliran Kajian Budaya Birmingham.

Tulisan ini akan membahas mengenai hoax dan juga para penipu yang terus bergentayangan di media sosial, seperti FB, WA, email, dll. Karena itu, tulisan ini akan menengok pendapat Hall tentang representasi media massa yang dikaitkan dengan pandangan publik terhadap sebuah fenomena atau objek tertentu yang muncul.

Menurut Hall, persepsi publik itu selalu dibentuk oleh kebijakan pemberitaan media massa, terutama dalam menanggapi sebuah fenomena atau kejadian. Kala itu, ketika Hall berpendapat, media massa yang yang menjadi ‘mainstream’ terdiri dari tiga klasifikasi, yaitu surat kabar, televisi, dan radio. Adapun internet, belum menjadi media masa yang booming seperti sekarang ini. Mungkin jika Hall masih muda dan lincah di era booming media internet, ia akan meninjau ulang pendapat-pendapatnya mengenai keampuhan institusi media massa dalam membangun persepsi publik. 

Mengapa? Di era telepon cerdas (smartphone) dan internet ini, ternyata justru media-media massa yang dulu disebut mainstream, yang terdiri dari tiga klasifikasi itu, kini mulai memudar kekuatannya, dan perlahan tersisihkan oleh telepon cerdas serta sarana komunikasi yang berbasis internet, yang daya jangkau publiknya lebih melintas batas. Ya, lebih melintas batas regulasi, negara, dan lain-lain. Radio dan televisi konvensional misalnya, hanya bisa menjangkau kawasan yang dapat mengakses antena atau paling tidak satelit di angkasa, sedangkan radio dan televisi internet yang bersifat streaming, bisa menjangkau semua negara. Yang dibutuhkan sekarang oleh para pelaku broadcasting serta industri media, bukan membangun studio yang mahal dan mewah, tapi memiliki tim yang punya kemampuan komunikasi tingkat internasional, minimalnya menguasai bagasa Inggris secara fasih layaknya seorang ‘native speaker’.

Di Era Hall menjadi pakar media massa, adalah era dimana sarana informasi dan komunikasi lebih mudah dikontrol. Di Indonesia, Era kepakaran Hall itu berlaku hingga Orde Baru, dan jelang akhir hayat Hall, internet di Indonesia belum begitu booming, serta platform media pun belum semeruyak seperti sekarang. Hall wafat pada 2014, dan pada tahun itu, pengakses youtube di Indonesia misalnya, belum sebanyak setelah 2018. Tentu tidak ingin saya katakana teori Hall mengenai representasi itu telah usang, namun mempertimbangkan pendapat Hall bagi pemerintah selaku regulator di bidang permedia-masaan, adalah menjadi keharusan.

Dari berbagai referensi yang saya kumpulkan, dapat ditarik saripati pendapat Hall mengenai representasi itu adalah seperti ini. Kita mulai dari istilah representasi, yang sebenarnya bukan berlaku hanya bagi kalangan media massa, tapi bagi semua pengkarya, termasuk seniman bahkan para orator agama seperti ustad, kiyai, pendeta, rahib, biksu, dll. Pada jamannya, para orator adalah reporter yang menyebarkan informasi lewat pidato, dan yang menjadi sarananya, adalah suara dia sendiri. Adapun media massa mainstream macam koran atau televisi, hanyalah sarana yang bisa digantikan dan memang akan tergantikan sesuai dengan perkembangan zaman. 

Representasi menurut Hall, dibuat oleh media massa, meskipun tingkat akurasinya antara apa yang disampaikan (representasi) dengan fakta dari realitas kejadian yang digambarkan, ternyata menyimpang.  Soal akurasi data dan fakta ini, akan menjadi kredibilitas sebuah industri media.

Hall menambahkan, representasi tidak dibentuk setelah suatu fenomena terjadi, melainkan representasi itulah yang memberikan makna pada sebuah fenomena, sehingga dapat dikatakan, representasi yang dibuat oleh media bukan hanya dokumentasi atau refleksi dari kejadian yang memiliki pemaknaan tertentu, melainkan merekalah yang berusaha memaknai dulu sebuah kejadian, lalu disebarkan kepada publik, dan setelah itu, publik mengamininya tanpa melakukan check and recheck. 

Pendapat Hall ini nyaris satu nada dengan filsuf dan bahasawan Noam Chomsky. Menurut Chomsky, representasi media massa dapat membentuk opini dan persepsi publik tentang suatu soal. Kemenangan dalam Perang Teluk I, yaitu antara Amerika Serikat versus Irak, bukan lahir karena kemenangan tentara semata, namun kemenangan media massa milik AS, turut mempercepat kekalahan Irak. Televisi Aljazera, CNN, BBC, dan media-media sekutu AS, telah memprovokasi bangsa-bangsa untuk ikut menghakimi, bahwa Irak dan Sadam Huseinnya adalah penjahat kemanusiaan, yang akan membunuh manusia sebanyak-banyaknya dengan senjata kimia. Nah, Irak memiliki senjata kimia itu ternyata kebohongan (hoax) yang dilakukan industri media massa sekutu AS, dan dampak dari hoax-nya, telah menggulingkan seorang kepala negara yang syah menurut kontitusi negaranya. Hingga akhir hayat Sadam, yang mati dengan cara digantung, tidak pernah terbuktikan bahwa Irak memiliki senjata kimia pembunuh massal.

Hoax memang diproduksi, sedari dulu hingga kapanpun. Sekian hadits Nabi, menurut para alim ulama, telah diproduksi di era Snouck Hurgronje secara hoax, kemudian disebarluaskan guna mengacaukan persepsi masyarakat Nusatara terutama Aceh, sehingga kawasan Aceh yang liat untuk ditaklukan oleh VOC, akhirnya dapat dijatuhkan melalui hadits palsu, serta berita-berita hoax lainnya.

Nah, karena itu, hoax harus ditangkal, dan teknik menangkal hoax harus diajarkan secara masal oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Informasi dan Komunikasi. Dua lembaga kementerian ini, semestinya mengajarkan ilmu jurnalistik ke seluruh lapisan masyarakat. Urat nadi jurnalistik tidak berubah, sedari jaman Aristoteles memetakannya, hingga kapapun, yaitu bahwa jurnalistik itu akan mempertanyakan sesuatu dengan mengajukan pertanyaan 5WH (apa, kapan, di mana, kenapa, siapa, dan bagaimana?)

Disebabkan ilmu jurnalistik tidak pernah diajarkan, maka berita hoax menjadi begitu mudah menyebar, terutama di masyarakat yang dangkal nalar serta sedang teriming-imingi oleh impian. Impian manusia kebanyakan cenderung sama, yaitu persoalan tiga ‘ta’ (harta, tahta, wanita (libido). Di tengah masyarakat yang dangkal nalar dan terpuruk secara ekonomi, maka hoax bagi-bagi rezeki serta investasi dengan hasil yang berlipat ganda, begitu mudah menyebar karena diteruskan dari lengan satu ke lengan linnya dengan begitu mudah dan cepat. Berita bombastis apalagi yang bernada saru, kini mudah pula menyebar.

Di tengah kondisi seperti sekarang ini, sekali lagi, Kemendikbud dan Kemeninfo wajib mengajarkan ilmu jurnalistik atau literasi digital, agar representasi yang muncul dalam sosial media, yang bermaksud untuk penipuan, pencarian keuntangan sesaat, kampanye hitam (ugotisasi) atau kampanye pencitraan (ogutisasi), setidaknya dapat dikurangi.

Mengutip pernyataan dalam salah satu kuliahnya, Hall menjelaskan bahwa representasi tidak dibentuk setelah suatu fenomena terjadi, melainkan representasi itulah yang memberikan makna kepada fenomena tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa representasi yang dibuat oleh media bukan sebuah refleksi dari kejadian yang memiliki arti tertentu, melainkan merekalah yang membuat artian terhadap objek tersebut. Sering kali suatu bentuk representasi yang dibuat oleh media diperdebatkan tingkat keakuratannya dengan fakta dari realitas kejadian yang digambarkan. Hal tersebut penting dilakukan untuk mengetahui kredibilitas dari suatu media.

*) Penulis merupakan mahasiswi program doktoral Ilmu Komunikasi Univ.Sahid (Redaksi)






  • Produk Jurnalistik Tidak Boleh Distempel Hoax Produk Jurnalistik Tidak Boleh Distempel Hoax Kemerdekaan pers adalah sebagian wujud kedaulatan rakyat yang harus dilakukan dengan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Itulah asas yang terdapat pada Pasal 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.