merdekanews.co
Rabu, 13 Januari 2021 - 15:35 WIB

Pemalsu BLUE Di Malang Divonis Pidana Penjara

Deka - merdekanews.co

Malang, MERDEKANEWS – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan adanya pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) dan Kartu Uji Berkala.

Pengadilan Negeri Kepanjen telah menetapkan 3 orang terdakwa dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara atas kasus pemalsuan tersebut melalui 3 putusan berbeda. Sebanyak 1 paket dokumen BLUE dan 3 buah Kartu Uji Berkala teridentifikasi palsu di Malang, Jawa Timur.

Dalam keterangannya terkait pemalsuan BLUE dan Kartu Uji Berkala ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menjelaskan bahwa terdakwa Karyawanto dibantu rekannya Abdai Rotomy dan Agus Hariyanto adalah biro jasa yang memalsukan BLUE.



Pengadilan Negeri Kepanjen dalam putusan bernomor 664/Pid.B/2020/PN.Kpn menjatuhkan vonis pidana 1 tahun penjara kepada Karyawanto. Kemudian dalam putusan nomor 694/Pid.B/2020/PN.Kpn, Karyawanto divonis pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, sementara rekannya, Abdai Rotomy divonis pidana penjara selama 9 bulan. Dalam 2 putusan tersebut, Karyawanto mendapat hukuman 2 tahun 3 bulan penjara. Sementara itu, Agus Hariyanto melalui putusan nomor 693/Pid.B/2020/PN.Kpn divonis penjara selama 9 bulan.

“Barang bukti yang ditemukan dalam salah satu kasus dengan terdakwa Karyawanto yakni antara lain 1 paket dokumen BLUE palsu, 19 Kartu Uji Berkala asli, 3 buah Kartu Uji Berkala palsu, 1 unit truk Mitsubishi nopol N 9452 UA (termasuk STNK dan kunci kontak). Adapun ketiga Kartu Uji Berkala yang palsu tersebut yakni dengan rincian nomor N 4999868 atas nama Sumardiyah, nomor L 869022 atas nama Sugeng Harijono, dan nomor M 686823 atas nama Yacob Mantalik, juga 1 unit ponsel,” urai Dirjen Budi.

Menurut Dirjen Budi, pihaknya akan terus mengevaluasi dan melakukan pengawasan dengan ketat khususnya di beberapa Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) wilayah Jawa Timur.

Kejadian ini semula diketahui oleh Kepala Satpel UPPKB Singosari, Bambang Kartika. Dengan adanya putusan pidana ini Dirjen Budi berharap dapat menimbulkan efek jera pada para pemalsu BLUE dan Kartu Uji Berkala.

“Semoga dengan adanya kasus ini maka semakin banyak masyarakat yang memahami ciri umum fisik dokumen dan manfaat BLUE dan juga tidak mudah tergoda tawaran dari biro jasa. Saya mengerti ada potensi pemalsuan dokumen BLUE yang bisa saja terjadi di wilayah UPPKB lainnya, oleh karena itu kami akan memperketat pengawasan untuk ke depannya. Saya juga perlu menegaskan bagi para PPNS Perhubungan yang bertugas agar lebih jeli lagi dalam menemukan pemalsuan seperti ini,” ucap Budi.

Ke depannya, Dirjen Budi berharap pihaknya dapat memberikan sosialisasi terarah kepada pemerintah daerah, petugas UPPKB, pemilik usaha maupun kendaraan, dan pihak terkait lainnya terkait Pengujian Kendaraan Bermotor. Selain itu dapat disusun tata cara dan prosedur kewenangan penindakan PPNS dalam pengawasan angkutan jalan serta melakukan pelatihan bagi PPNS agar memahami prosedur sesuai hukum yang berlaku. 

(Deka)