merdekanews.co
Kamis, 24 Desember 2020 - 00:57 WIB

Catat! Begini Pengumuman PT KAI Selama Libur Nataru

SY - merdekanews.co
PT. KAI Daop 1

Jakarta, MERDEKANEWS - Selama moment Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI, memberlakukan Test Rapid Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan kereta api (KA) untuk periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Hal ini tertuang pada Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2020 mengenai  Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19). 

Merujuk pada peraturan tersebut, PT KAI Daop 1 Jakarta telah menyediakan layanan rapid antigen sejak Senin (21/12) kemarin di Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Dan, sudah mulai mewajibkan kepada seluruh calon penumpang KA untuk menyertakan surat keterangan hasil rapid Antigen sejak Selasa (22/12). Adapun berkas Rapid Antigen berlaku 3 hari setelah tanggal tes rapid dilakukan. 

Untuk menghindari resiko tertinggal KA seluruh calon pengguna yang memilih untuk melakukan rapid Antigen di Stasiun dihimbau untuk melakukan tes paling lama H-1 sebelum tanggal keberangkatan. Calon pengguna dihimbau agar menyiapkan rentang waktu yang cukup jika tetap akan melakukan rapid Antigen pada hari yang sama dengan hari keberangkatan, tidak disarankan juga datang 3 jam sebelum keberangkatan mengingat antrian Rapid Antigen di Stasiun cukup padat. 

Tercatat sebanyak 6700 calon pengguna telah melakukan rapid di Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada 21 dan 22 Desember 2020 kemarin. 

Sementara untuk hari ini Rabu 23 Des 2020, data terkini pkl 09.00 WIB layanan rapid Antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senen telah melayani sekitar 2100 calon pengguna. 

Adapun syarat calon penumpang KA untuk melakukan rapid Antigen adalah dengan menunjukan tiket KA atau kode booking pada saat pendaftaran rapid antigen, kemudian membayar sebesar Rp 105.000. 

Untuk mengatasi antrian yang mungkin ada pada layanan Rapid Antigen di Stasiun, Daop 1 Jakarta telah menata alur layanan rapid antigen dengan teratur. Yakni, menyediakan ruang tunggu dengan kapasitas yang lebih memadai, memisahkan antara calon penumpang saat mendaftar, pengambilan sampel, sampai menunggu hasil. Tidak hanya itu, tenaga pengambil sampel, administrasi untuk layanan rapid antigen di masing-masing stasiun juga ditambah. Saat ini sebanyak 25 nakes untuk Stasiun Pasar Senen dan 15 nakes untuk Stasiun Gambir. Perlengkapan dan peralatan pendukung juga diakomodir lebih dari biasanya. 

Secara total terdapat 22 titik pengambilan sampel atau tes rapid di Stasiun Pasar Senen dan 10 titik di Stasiun Gambir.

Masa angkutan Natal dan tahun Baru 2020/2021 berlangsung pada 18 Desember 2020 s.d 6 Januari 2021. Tercatat melalui data reservasi, volume keberangkatan penumpang tertinggi terjadi pada 23 Desember 2020 .Secara total hari ini terdapat sekitar 16.700 ribu pengguna jasa yang berangkat dari Daop 1, diantaranya sebanyak 11.300 penumpang keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dan 5.400 penumpang keberangkatan dari Stasiun Gambir. 

Untuk hari ini total perjalanan mencapai 39 KA, dengan rincian 17 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir, 20 KA keberangkatan Stasiun Pasar Senen dan 2 KA keberangkatan Stasiun Jakarta Kota 

Berikut aturan yang wajib diperhatikan bagi calon penumpang KA pada Masa Angkutan Nataru 2020/2021, sesuai aturan terbaru pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 tahun 2020 dan Nomor 3 Gugus Tugas Covid 19 : 

1. Menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lambat 3 x 24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan (anak dibawah usia 12 tahun tidak diwajibkan) atau PCR Swab Tes. 

2. Memiliki kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. 

4. Wajib menggunakan masker kain 3 ( tiga ) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai stasiun tujuan 

5. Menggunakan pakaian pelindung ( jaket atau lengan panjang ). 

Dengan adanya aturan syarat naik KA Jarak Jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen, KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu 3 bulan dan tidak akan dikenakan bea. Karena adanya kemudahan ini, pelanggan tidak takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat, karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai 3 bulan setelah tanggal keberangkatan. 

Dengan demikian, untuk data pembatalan dan perubahan jadwal tiket pada masa Natal dan Tahun Baru 2021 belum dapat terlihat pergerakannya, karena kami masih memberikan kelonggaran hingga 3 bulan kedepan bagi pelanggan untuk membatalkan atau merubah jadwalnya. 

Jika dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan dari tanggal yang tertera pada tiket, calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan, maka tiket tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan kembali baik cash maupun tiket yang baru. (SY )