
Jakarta, MERDEKANEWS - Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapat kado spesial. Di Tahun Baru 2018, SBY mendapatkan cucu perempuan.
Cucu itu diberikan dari puteranya Ibas Yudhoyono. Kabar gembira ini diperoleh dari cuitan di akun instagramnya Agus Yudhoyono.
Alhamdulillah keluarga besar Yudhoyono mendapat berkah dan hadiah tahun baru yang luar biasa. Bayi perempuan yang cantik dan lucu ini adalah putri ketiga adik kami @ibasyudhoyonodan @ruby_26 yang terlahir hari ini, 1 Januari 2018 pukul 09.00 WIB.
Semoga ia tumbuh dengan sehat, dan kelak menjadi anak yang solehah, yang menjadi sumber kebahagiaan keluarga… Aamiin… Welcome to the world baby girl… Kira-kira akan diberi nama apa ya oleh kedua orangtuanya??
Ibas saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI. Dia menikah dengan putri mantan Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Aliya Rajasa.
(Kaira Saqila)
-
Terkait Perubahan dan Perbaikan, AHY: Pembangunan SDM Harus Menjadi Kesadaran Kolektif Bangsa Pembangunan infrastruktur tetap diperlukan, namun hendaklah dilakukan secara nasional dari pusat hingga daerah-daerah.
-
Untuk Kedua Kalinya Demokrat Bertemu dengan Nasdem, AHY Buka Jalan Terbentuknya Koalisi Pilpres 2024 Suksesnya pertemuan Surya Paloh dan SBY, membuka kemungkinan koalisi yang banyak diharapkan publik.
-
SBY Temui Surya Paloh, Pengamat: AHY Menjadi Playmaker Pilpres 2024 Pertemuan pucuk-pucuk pimpinan Partai Demokrat dan Partai Nasdem di Menara Nasdem, Minggu (5/6), bukan hanya sekadar silaturahmi.
-
Perang Rusia-Ukraina Masih Berlanjut, SBY Suarakan Gencatan Senjata Untuk Salurkan Bantuan Kemanusiaan PBB, Rusia dan Ukraina serta pihak-pihak yang terlibat dalam perang Rusia-Ukraina untuk menyepakati gencatan senjata dengan alasan kemanusiaan.
-
Yusril Sulit Berkelit, Pakar Hukum Tatanegara dari Berbagai Kampus Kritik Gugatan Terhadap Demokrat: Kekacauan Hukum hingga Melanggar Hukum Mahkamah Agung (MA) tidak berwenang menguji AD/ART parpol karena sifatnya keputusan yang tidak berada di bawah undang-undang. Sesuai teori, AD/ART adalah aturan yang sifatnya hanya mengikat untuk kader parpol yang bersangkutan.