merdekanews.co
Senin, 14 Desember 2020 - 09:04 WIB

Taspen dan Pemkab Pamekasan Bersinergi Berikan Perlindungan Bagi Pegawai Non ASN

Deka - merdekanews.co

Pamekasan, MERDEKANEWS -- Sebagai implementasi dalam melaksanakan PP 49 Tahun 2018, TASPEN melakukan penandatanganan MOU dan PKS dengan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Non ASN/Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

 

Penandatanganan MOU dan PKS dilakukan oleh Branch Manager TASPEN Pamekasan, Yoka Krisma Wijaya dengan Sekretaris Daerah kabupaten Pamekasan, Totok Hartono disaksikan oleh Jajaran Forkopimda dan Direktur Perencanaan & Aktuaria TASPEN.

Dalam kesempatan tersebut, Yoka mengatakan bahwa dengan adanya PKS ini maka Pegawai Non ASN akan lebih aman dalam melaksanakan pekerjaan karena sudah dilindungi program JKK dan JKM TASPEN dan sangat mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang sangat peduli terhadap Perlindungan Pegawai Non ASN.

Totok Hartono pada saat acara penandatanganan tersebut menyampaikan bahwa, pegawai Non ASN/ PPNPN juga berhak mendapatkan perlindungan yang sama dengan ASN karena mereka sama-sama merupakan bagian dari Penyelenggara Negara, oleh karena itu pada hari ini kami ikut mendaftarkan kepesertaan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di TASPEN sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah.

Yoka menambahkan bahwa sesuai dengan PP 44 Tahun 2015, penyelenggaraan Program JKK dan JKM bagi Peserta pada Pemberi Kerja Penyelenggara Negara diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri dan dipisahkan pengelolaannya dari sektor swasta karena mereka memiliki karakterisktik tersendiri, oleh sebab itu kami menghimbau kepada Instansi Pemerintah lainnya untuk dapat mendaftarkan dan mengikutsertakan Pegawai Non ASN/PPNPN nya di dalam program JKK dan JKM TASPEN. (Deka)