
Jakarta, MERDEKANEWS -- Ratusan nasabah yang menjadi korban dugaan gagal bayar PT Fikasa Group, mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
Pencabutan laporan dilakukan lantaran apa yang dialami oleh Fikasa Group merupakan dampak dari pandemi Covid-19, bukan merupakan bentuk itikad tidak baik.
Kabar resmi pencabutan laporan ini dibenarkan oleh advokat Natalia Rusli, SH, M.H(c), CLA selaku kuasa hukum para nasabah kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (4/12/2020).
"Ya, para nasabah resmi mencabut laporannya," kata Natalia Rusli,
Natalia yang juga founder Master Trust Lawfirm Firm terlihat didampingi rekannya, Bryan Roberto Mahulae, SH, M.H(c), CLA dari Firma Hukum Rumah Keadilan saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (4/12/2020) siang.
Saat ditemui oleh para awak media seusai mengajukan pencabutan laporan tersebut, Natalia Rusli, menjelaskan pencabutan laporan dilakukan karena ada pertimbangan lain dan penilaian yang keliru terhadap PT Fikasa Group selama ini.
"Kami melihat apa yang dialami oleh Fikasa Group merupakan dampak dari Pandemi Covid-19, bukan merupakan bentuk itikad tidak baik atau lari dari masalah," kata Natalia.
Ia meyakini Fikasa Group adalah kelompok perusahaan yang profesional dan berhati-hati dalam menjalankan usahanya. Atas dasar itu pula, lanjut Natalia, dirinya bersama advokat yang lain mewakili ratusan nasabah, telah mencabut laporan tersebut.
"Kami lakukan kesepakatan (damai) itu karena sebagai Lawyer yang profesional kami tidak ingin memperkeruh suasana dan selalu mencarikan jalan dan solusi terbaik untuk para klien kami," ucap Natalia yang diamini Bryan.
Terhadap pencabutan laporan dan upaya dama itu, Natalia menyampaikam terimakasih kepada penyidik Subdit Fismondev, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Secara khusus kami ucapkan terima kasih kepada penyidik yang telah profesional dalam melayani laporan yang ada, serta mengedepankan Restorative Justice dan asas manfaat hukum yang memang kita kenal dalam hukum di Indonesia," ucap Natalia.
Pada kesempatan itu, Bryan Roberto Mahulae, juga menyampaikan permohonan maaf mewakili para kliennya. "Kami juga berharap agar segala usaha Fikas group dapat kembali normal dan berjalan sebagaimana sedia kala serta dapat lebih maju lagi," ucapnya. (Gaoza)
-
Kasus Perdagangan Orang Mengkhawatirkan, Milano Dukung Pemerintah Ambil Langkah Tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md mengungkapkan hasil rapat internal kabinet yang dipimpin oleh Presiden RI, Joko Widodo terkait TPPO.
-
Mahasiswa Fakultas Hukum Ubhara Jaya Laksanakan KKN di Desa Karang Satria Dalam rangka program kampus yang diwajibkan sebagai bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat, mahasiswa yang tergabung dalam kelompok 3 Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Karang Satria, Bekasi, Hawa Barat.
-
Guru Besar FH Unair: Asal-usul Sabu Tidak Boleh Hanya Didasarkan Pengakuan Salah Satu Terdakwa Nasib Irjen Pol. Teddy Minahasa akan segera diputuskan. Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut telah dituntut hukuman mati dalam kasus penjualan barang bukti sabu 5 kg.
-
Kemendagri Apresiasi Capaian Pembangunan Daerah Provinsi Bali Staf Khusus Menteri Bidang Keamanan dan Hukum Sang Made Mahendra Jaya mewakili Mendagri Tito Karnavian menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi Bali tahun 2024, beberapa waktu lalu, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali di Denpasar.
-
Pledoi Teddy Minahasa Perjelas Indikasi Perang Bintang di Polri? Nota pembelaan atau pledoi Teddy Minahasa (TM) yang disampaikan dalam persidangan Kamis (13/4/2023) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, secara gamblang menunjukkan adanya perang bintang di tubuh Polri