merdekanews.co
Jumat, 04 Desember 2020 - 15:10 WIB

Laporan Terhadap PT Fikasa Group Dicabut

Gaoza - merdekanews.co
Advokat Natalia Rusli, SH, M.H(c), CLA yang juga founder Master Trust Lawfirm Firm

Jakarta, MERDEKANEWS -- Ratusan nasabah yang menjadi korban dugaan gagal bayar PT Fikasa Group, mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.

 

Pencabutan laporan dilakukan lantaran apa yang dialami oleh Fikasa Group merupakan dampak dari pandemi Covid-19, bukan merupakan bentuk itikad tidak baik.

Kabar resmi pencabutan laporan ini dibenarkan oleh advokat Natalia Rusli, SH, M.H(c), CLA selaku kuasa hukum para nasabah kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (4/12/2020).

"Ya, para nasabah resmi mencabut laporannya," kata Natalia Rusli,

Natalia yang juga founder Master Trust Lawfirm Firm terlihat didampingi rekannya, Bryan Roberto Mahulae, SH, M.H(c), CLA dari Firma Hukum Rumah Keadilan saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (4/12/2020) siang.

Saat ditemui oleh para awak media seusai mengajukan pencabutan laporan tersebut, Natalia Rusli, menjelaskan pencabutan laporan dilakukan karena ada pertimbangan lain dan penilaian yang keliru terhadap PT Fikasa Group selama ini.

"Kami melihat apa yang dialami oleh Fikasa Group merupakan dampak dari Pandemi Covid-19, bukan merupakan bentuk itikad tidak baik atau lari dari masalah," kata Natalia.

Ia meyakini Fikasa Group adalah kelompok perusahaan yang profesional dan berhati-hati dalam menjalankan usahanya. Atas dasar itu pula, lanjut Natalia, dirinya bersama advokat yang lain mewakili ratusan nasabah, telah mencabut laporan tersebut.

"Kami lakukan kesepakatan (damai) itu karena sebagai Lawyer yang profesional kami tidak ingin memperkeruh suasana dan selalu mencarikan jalan dan solusi terbaik untuk para klien kami," ucap Natalia yang diamini Bryan.

Terhadap pencabutan laporan dan upaya dama itu, Natalia menyampaikam terimakasih kepada penyidik Subdit Fismondev, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Secara khusus kami ucapkan terima kasih kepada penyidik yang telah profesional dalam melayani laporan yang ada, serta mengedepankan Restorative Justice dan asas manfaat hukum yang memang kita kenal dalam hukum di Indonesia," ucap Natalia.

Pada kesempatan itu, Bryan Roberto Mahulae, juga menyampaikan permohonan maaf mewakili para kliennya. "Kami juga berharap agar segala usaha Fikas group dapat kembali normal dan berjalan sebagaimana sedia kala serta dapat lebih maju lagi," ucapnya. (Gaoza)