Jakarta, MERDEKANEWS -- Pada Senin (30/11) pukul 03.00 WIB dini hari terjadi kecelakaan lalu lintas beruntun di Tol Cipali KM 78 Jalur A arah Cirebon.
Kecelakaan ini menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 2 orang luka ringan.
“Pagi ini saya telah meninjau ke lokasi kecelakaan. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan Mitsubishi Elf bernomor polisi G 1261 D. Kronologis kejadian yakni kendaraan datang dari arah Jakarta menuju Cirebon, ketika melintas di TKP telah menabrak bagian belakang kendaraan Hino Tronton bernomor polisi R 1857 GC yang datang dari arah yang sama dan berada di depannya. Kemudian kendaraan Hino Tronton Nomor Polisi R 1857 GC menabrak kendaraan Hino Trailer nomor polisi B 9010 UEJ yang berada di depannya,” demikian dijabarkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi usai meninjau lokasi kecelakaan.
Dirjen Budi menerangkan bahwa kecelakaan di Cipali serupa dengan kecelakaan yang terjadi sehari sebelumnya di ruas Tol Cileunyi KM 150+500, Minggu (29/11) dini hari. “Kecelakaan di Cileunyi tersebut memakan korban sebanyak 7 orang termasuk 1 balita. Kedua kecelakaan ini menimpa travel gelap. Penyebab kecelakaan salah satunya karena masyarakat memaksa menggunakan travel gelap. Resikonya kalau travel gelap ya tidak ada izin operasionalnya dan sopirnya tidak dijamin, bagaimana kemampuannya juga tidak pasti. Kecelakaan di Cipali ini menabrak truk yang _Over Dimension dan Over Loading_ (ODOL) dan memuat bata hebel,” ujar Dirjen Budi.
Menurutnya, kecelakaan di Cipali tersebut juga salah satunya karena faktor jalanan yang gelap, cuaca gerimis. “Truk juga tidak menggunakan Alat Pemantul Cahaya (APC), ditambah kendaraan travel tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Kejadian ini amat kami sayangkan, kami juga turut berbelasungkawa atas keluarga korban, terlebih korban meninggal dunia dari 2 kecelakaan di Cipali maupun Cileunyi ini,” urai Dirjen Budi.
Lebih dalam lagi, Dirjen Budi mengimbau agar kejadian serupa tak terulang kembali. Ia pun menekankan kepada para pengusaha agar memperhatikan muatan truknya sehingga tidak melebihi ambang batas yang ditentukan.
“Untuk tol nantinya akan kita berlakukan transfer muatan, jadi nanti kalau muatannya lebih dari 50% akan diberhentikan, turunkan muatannya dan saya berlakukan transfer muatan. Termasuk di penyeberangan juga akan kita terapkan. Kepada para pengusaha dimohon tidak memaksakan muatannya, sampai tahun 2023 pun nanti akan kita tekan ODOL ini bertahap hingga ambang muatan 5%,” jabar Dirjen Budi tentang upaya yang dilakukan jajarannya dalam memberantas Truk ODOL dan menekan angka kecelakaan di jalan tol akibat truk ODOL.
Bagi masyarakat pun, Dirjen Budi berpesan agar tidak memilih travel gelap sebagai sarana transportasi karena rendahnya faktor keselamatan dari pengemudi maupun tidak adanya izin operasional yang berlaku maupun tidak ada jaminan asuransinya. “Disarankan untuk menggunakan bus umum yang lebih jelas izinnya, kendaraannya, dan ada asuransi bagi penumpangnya,” pungkas Dirjen Budi. (Gaoza)
-
Dirjen PHU Kemenag Tegaskan Berangkat Haji Hanya Menggunakan Visa Haji, Bukan yang Lain! Penegasan ini disampaikan Hilman Latief menyusul banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial
-
Jelang Arus Mudik, Dirjen Hubla Tinjau Kesiapan Transportasi Laut di Pelabuhan Kalianget Puncak arus mudik diprediksi terjadi pada 8 April 2024 dengan perkiraan 26,6 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik. Sedangkan arus balik diperkirakan pada 14 April 2024 dengan 41 juta pergerakan masyarakat kembali dari kampung halaman
-
Dirjen Bimas Buddha: KUA untuk Semua Agama Permudah Umat Akses Layanan Pemerintah Kami menyambut baik dan mendukung rencana Bapak Menteri Agama terkait pelayanan administrasi keagamaan melalui KUA
-
Haji 2024: Setelah Soekarno Hatta, Bandara Juanda dan Adi Sumarmo Siap Terapkan Fast Track Tiga bandara tersebut siap digunakan untuk Macca Road
-
Menag Minta Para Dirjen Turun Tangan Atasi Hambatan Pendirian Rumah Ibadah Peraturan yang sering kali menjadi hambatan, SKB 2 Menteri sedang kita naikkan menjadi Perpres, tinggal tanda tangan Presiden. Perpres pendirian rumah ibadah yang semangatnya memudahkan