merdekanews.co
Senin, 23 November 2020 - 19:53 WIB

Bawaslu Tidak Bisa Diskualifikasi Pelanggar Prokes Pilkada

SY - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Komisioner Badan Pengawan Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa masih banyak yang setuju dalam proses kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serantak 2020 di tengah pandemi saat ini.

 

"Terlebih masyarakat menganggap kampanye tatap muka masih menjadi primadona," kata Afifuddin dalam Diskusi bertajuk 'Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020 Demi Selamatkan Demokrasi' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11/20).

 

Afif mengungkapkan, meski pihaknya telah melayangkan ribuan surat peringatan, bahkan sampai pembubaran kampanye, pihaknya tak bisa mendiskualifikasi peserta pilkada serentak 2020 yang melakukan protokol protokol kesehatan (prokes).

 

"Bawaslu hanya bisa berdasarkan. Tapi, jika ada kerumunan yang terkait dengan pilkada, itu urusannya Satpol PP dan aparat Kepolisian di lokasi acara," ujarnya.

 

Afif menjelaskan, sesuai UU nomor 10 tahun 2016 ayat 2, hukum yang berlaku untuk pasangan calon, berlaku paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai calon kepala daerah.

 

"Undang-undang Pilkada yang kita pakai saat wabah ini masih lama dan tak ada perubahan. Jadi kita tidak bisa menindak jika ada protokol kesehatan," ungkapnya.

 

Karenanya, dia meminta maaf kepada para peserta pilkada juga turut serta untuk ikut menjalankan protokol kesehatan kepada massa pendukungnya.

 

Artinya para peserta (pilkada 2020) ikut mengontrol potensi yang melanggar protokol kesehatan. Peran ini harus bisa dimaksimalkan, menurut harapan kita semua, "tandasnya.  (SY )