merdekanews.co
Sabtu, 07 November 2020 - 15:46 WIB

PKS Dukung Penuh Legislative Review Demi Rakyat Indonesia

SY - merdekanews.co
Hidayat Nur Wahid

Jakarta, MERDEKANEWS - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA., mendukung opsi 'legislative review' terhadap Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibuka oleh Pemerintah.

 

Upaya legislative review, menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, sejalan dengan prinsip NKRI sebagai Negara Pancasila, Negara Hukum dan Mengutamakan Kedaulatan Rakyat, sebagaimana diatur dalam Bab I Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUDNRI 1945.

 

“Saya mengapresiasi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD, tidak menutup kemungkinan dilakukannya legislative review terhadap UU Ciptaker yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (06/11/2020).

 

Namun, katanya, karena permasalahan dalam UU Cipta kerja tidak sekedar salah ketik, tapi banyak aspeknya, mencakup berbagai hal dan ketentuan terkait UU Cipta Kerja, langkah legislative review, merupakan salah satu opsi legal.

 

Dan yang bisa dilakukan agar DPR dan Presiden agar dapat mengobati luka hati rakyat adalah dengan memperbaiki secara mendasar berbagai hal terkait penyusunan, pengesahan, dan sosialisasi UU Ciptaker.

 

Dari segi proses pembahasan, UU Ciptaker nampak tidak cermat dan diburu-buru target, draft final juga tidak diberikan kepada setiap fraksi pada pengambilan keputusan tingkat I dan tingkat II. Jadwal rapat paripurna persetujuan RUU Ciptakerja pun tiba-tiba dimajukan.

 

Bahkan sesudah diketok palu di rapat paripurna DPR RI (sekalipun ditolak oleh FPKS dan FPD) hingga diserahkan ke Pemerintah, masih terjadi perbaikan yang diakui oleh Jubir Presiden bidang Hukum, Dini Santi P, yang diklaim sebagai perbaikan administrasi dan bukan substantif, tapi ternyata berdampak dengan dihilangkannya secara sepihak Pasal 46 dengan 4 ayatnya. (SY )