MERDEKANEWS -Pemerintah Provinsi Riau mengakhiri status Siaga Bencana Karhutla 2020. Selama masa ini, Indeks Standard Pencemaran Udara (ISPU) di Riau, tidak ada yang menunjukkan level berbahaya maupun yang tidak sehat.
Hal ini terlihat dari perbandingan total jumlah hotspot pada 1 Januari-31 Oktober 2020 pukul 07.00 WIB, berdasarkan Satelit Terra/Aqua (NASA) dengan level confident ≥80%.
Terpantau hotspot di seluruh Indonesia sebanyak 2.282 titik lebih rendah 91,57% dari jumlah hotspot tahun 2019 yaitu 27.055 titik.
Khusus untuk hotspot di Provinsi Riau, pada periode tersebut terpantau 327 titik atau lebih rendah 88,37% dibandingkan pada tahun 2019 yaitu 2.902 titik.
"Alhamdulillah. Terimakasih ya Allah. Tahun ini ikhtiar dan doa kita dikabulkan. Kekhawatiran banyak pihak akan terjadinya duet bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan Covid-19 Corona, dapat kita hindari," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya dalam peryataan tertulis Sabtu (31/10).
Kerja Keras
Secara keseluruhan di Indonesia pada periode yang sama, hotspot menurun dari 25.453 titik ke 2.191 titik. Artinya terdapat penurunan jumlah hotspot sebanyak 23.261 titik atau 91,39 %.
Lebih lanjut, Menteri Siti Nurbaya mengungkapkan, atas arahan Bapak Presiden Joko Widodo, dan kerja keras semua jajaran dari pusat hingga ke tapak, beberapa Provinsi rawan karhutla dapat bebas dari ancaman asap tahun ini, termasuk salah satunya Provinsi Riau.
“Yang paling nyata di Provinsi Riau dan Provinsi Kalbar. Yang bila tidak dijaga kita bisa kecolongan, yaitu pada bulan April - Mei di Riau dan pertengahan Agustus di Kalbar. “ tutur Siti sambal menyatakan bersyukur, dan memberikan penghargaan yang setinggi-setingginya kepada jajaran Pemda, TNI, Polri, KLHK, BPPT, BMKG, Swasta, masyarakat, serta tentu saja BNPB.
Menteri Siti juga menyampaikan terima kasih kepada semua elemen tingkat lapangan, Manggala Agni, Babinsa, Bhabinkamtibmas, unit-unit lapangan BNPB-BPBD, juga kepada pilot-pilot TNI AU yang berjibaku melaksanakan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di beberapa Provinsi rawan."Anda semua patriot Indonesia. Anda semua pahlawan” kata Menteri Siti.
Menteri LHK menjelaskan, kita telah belajar banyak dari pengalaman masa lalu, dan kita akan terus belajar menghadapi tantangan karhutla di setiap waktu, sehingga arahan Bapak Presiden agar segera terbentuk sistem pengendalian karhutla secara permanen dapat terwujud. “Kita sudah excercise di 2020 dan masih perlu kembali excercice di 2021 untuk mencapai solusi permanen tersebut,” ujarnya.
Menurut Siti, tantangan karhutla di Indonesia begitu dinamis. Kolaborasi banyak pihak yang terlibat dalam kerja besar ini, merupakan kekuatan dalam menghadapi tantangan di masa yang akan datang."Semoga segala niat baik kita mendapat ridho dari-Nya. Aamin," pungkasnya.
(MUH)
-
Operasi Gabungan Pertambangan Emas Tanpa Izin Gakkum KLHK Amankan 4 Unit Alat Berat Pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajaran,
-
Gakkum LHK Tangkap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi pengamanan hutan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
-
UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,
-
Sikat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra Direktur dan Komisaris PT AG Diamankan Gakkum KLHK menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT AG sebagai tersangka karena melakukan kejahatan-tindak pidana menambang nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Gakkum KLHK Tindak Pemodal Lahan di Kawasan Faruhumpenai Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah