merdekanews.co
Kamis, 29 Oktober 2020 - 11:13 WIB

DPR : Kemenaker Mestinya Cabut Surat Edaran Karena Merugikan Buruh

SY - merdekanews.co
Lucy Kurniasari

JAKARTA, MERDEKANEWS - Anggota DPR partai demokrat Lucy Kurniasari mengkritik Menaker Ida Fauziyah karena tidak menaikkan upah buruh tahun 2021, menurutnya Ida Fauziyah salah mengambil keputusan karena menyamaratakan semua masalah karena pandemi corona.

 

"Keputusan Menaker, Ida Fauziyah, tidak menaikkan upah minimum 2021 terlalu mengeneralisasikan. Seolah semua sektor bisnis mengalami kesulitan selama pandemi covid-19." Kata Lucy, Kamis (29/10).

 

Menurut politisi demokrat ini, tidak semua bisnis mengalami kerugian di masa pandemi, dirinya mencontohkan beberapa jenis bidang usaha yang tetap bertahan dan mendapatkan keuntungan.

 

"Padahal ada beberapa sektor bisnis yang meraup keuntungan di masa pandemi covid-19. Sektor bisnis makanan dan minuman, penjualan kebutuhan pokok, sektor kesehatan, usaha jasa pendidikan dan pelatihan, bisnis digital, serta agrobisnis, dapat dikatakan tetap eksis selama pandemi." Ujarnya

 

Lucy mengusulkan agar Kemenaker melakukan analisa untuk bisa mendapatkan hasil terhadap bisnis di masa pandemi dan mana saja sektor bisnis yang terpuruk karena terdampak pandemi.

 

"Karena itu, Menaker seyogyanya memilah-milah jenis usaha yang terdampak dan tidak terdampak covid-19..Dari pemilahan ini baru ditentukan perusahaan jenis usaha mana saja yang gajinya tetap dan mana yang dinaikkan." Tuturnya

 

Lucy juga menegaskan, Kemenaker jangan sampai mengambil keputusan yang merugikan pihak buruh, karena buruh selama ini menjadi penggerak sektor ekonomi. 

 

"Jadi, keputusan Menaker berlaku secara proporsional. Dalam hal ini saya sependapat dengan keinginan serikat buruh." Ucapnya

 

Lucy berharap, Menaker mencabut Surat edaran tersebut dan menggantinya dengan keputusan yang lebih proporsional. Atau dapat juga menyerahkan keputusan kepada setiap gubernur dengan memperhatikan pemetaan perusahaan berdasarkan jenis usaha yang terdampak dan tidak terdampak pandemi covid-19, karena hal tersebut dianggap lebih adil.

 

"Menyerahkan kepada gubernur akan lebih realistis mengingat kadar dampak pandemi covid-19 di setiap provinsi berbeda, termasuk juga jenis usahanya, dengan cara itu prinsip keadilan lebih terpenuhi baik bagi pengusaha maupun bagi pekerja." Tandasnya (SY )