Di FGD Dewan Pakar Partai NasDem
Sekjen LHK: UU Cipta Kerja Denyutkan Ekonomi dan Investasi Hutan
MERDEKANEWS -Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sekjen KLHK) Bambang Hendroyono menyatakan siap pasang badan jika ada pihak-pihak yang menyebutkan ataupun menyimpulkan bahwa Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR mengesampingkan atau bahkan merusak lingkungan.
“Sejak awal pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja dengan DPR, KLHK selalu membawa konsep perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kita akan membela mati-matian kelestarian lingkungan hidup dalam setiap usaha ataupun investasi di berbagai bidang,” kata Bambang di acara diskusi Focus Group Discussion (FGD) seri ke -4 yang digelar Dewan Pakar Partai Nasdem di Jakarta, Rabu (21/10) malam.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, dalam setiap pembahasan di legislatif, KLHK menyampaikan bahwa harus ada perubahan mendasar untuk memperbaiki sekaligus perlindungan lingkungan hidup.
“Untuk merealisir itu semua, dimulai dari birokrasi. Karena itu, kita laksanakan debirokrasitisasi dan deregulasi. Dalam berbagai pengurusan izin, tak perlu lagi tatap muka lagi, kita permudah,”ungkap Bambang.
Ditegaskan Bambang, berbagai kelemahan dari implementasi UU lama yang terkait lingkungan hidup, menjadi catatan tersendiri, karena memang masih ada kelemahan pada sumber daya manusia maupun sebagian pelaku usaha yang main-main.
“Tapi dengan pemberlakukan UU Ciptaker ini, semua itu tak boleh terjadi lagi. Ini momentum untuk memberikan kemudahan investasi dengan menyederhanakan beragam UU yang saling bertabrakan, sekaligus juga melakukan penegakkan hukum yang tegas bagi pelanggar, termasuk pelanggar Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL),”katanya.
Bambang juga menyinggung sebagian pandangan masyarakat yang masih menyebut jika dalam UU Ciptaker AMDAL dicabut.
“Kami tegaskan AMDAL tidak dicabut. Justru fungsi AMDAL makin diperkuat untuk mengatasi beragam polemik dan konflik atas suatu pembangunan sarana usaha. Jadi, kita tidak terpengaruh dengan isu-isu seperti ini yang menginginkan agar UU Ciptaker dibatalkan,” tegasnya.
Integrasi Perizinan Hutan
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, Kementerian LHK, Ary Sudijanto menjelakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pelaksanaan UU Ciptaker sangat berguna sebagai aturan turunan, sehingga implementasinya di lapangan lebih mudah dan jelas.
Ary menyebutkan, pokok pengaturan dalam RPP ini meliputi lima bab yaitu ketentuan umum, persetujuan lingkungan, baku mutu lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), dan dana penjamin.
Adapun pendekatan yang disusun dalam RPP ini menempuh tiga cara yaitu pertama, menyusun ketentuan baru dan mencabut PP lama (PP27 tahun 2012).
Kedua, perubahan pasal dalam batang tubuh atau PP eksisting yakni PP tidak dicabut, hanya penyesuaian beberapa pasal, dan ketiga, menyusun ketentuan baru yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri atau Permen.
Ary juga mengungkapkan, dalam UU Ciptaker ada pengintegrasian kembali izin lingkungan ke dalam perizinan berusaha sehingga proses perizinan usaha menjadi lebih singkat, 3 tahapan dari sebelumnya 4 tahapan.
Kementerian LHK juga memastikan bahwa perizinan berusaha sebagai bagian dari keputusan tata usaha negara yang juga memuat aturan izin Amdal masih dapat digugat oleh masyarakat.
Selain itu, KLHK juga menyebutkan bahwa keterlibatan masyarakat terkena dampak dari keputusan izin Amdal masih diakomodir dalam UU Ciptaker.
“Perubahan UU Ciptaker lebih diarahkan pada penyempurnaan kebijakan dalam aturan pelaksanaannya. Hal tersebut merujuk tujuan UU yakni memudahkan setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan dengan tetap memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” paparnya.
Turut hadir Sekretaris Dewan Pakar Nasdem, Hayono Isman, jajaran Dewan Pakar, antara lain Peter F, Gontha, mantan Dubes RI untuk Bulgaria, Albania, dan Macedonia, Sri Astari Rasjid, dan juga Dubes RI untuk Tanzania, Prof. Ratlan Pardede.
Masukan dari FGD ini akan disampaikan ke Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dan selanjutkan akan diserahkan pada Pemerintah untuk mempertajam peraturan turunan, baik Peraturan Pemerintah maupun peraturan lainnya. (MUH)
-
Operasi Gabungan Pertambangan Emas Tanpa Izin Gakkum KLHK Amankan 4 Unit Alat Berat Pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajaran,
-
Gakkum LHK Tangkap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi pengamanan hutan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
-
UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,
-
Sikat Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Sultra Direktur dan Komisaris PT AG Diamankan Gakkum KLHK menetapkan 2 (dua) orang pengurus PT AG sebagai tersangka karena melakukan kejahatan-tindak pidana menambang nikel ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara di Desa Oko-Oko, Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
-
Gakkum KLHK Tindak Pemodal Lahan di Kawasan Faruhumpenai Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah