merdekanews.co
Jumat, 29 Desember 2017 - 17:09 WIB

Sandi Tantang 37 Pendukung Petisi Online Penolak Tanah Abang

Khairy Ataya - merdekanews.co
Petisi online yang lagi ramai di medsos.

Jakarta, MERDEKANEWS - Petisi menolak konsep penataan Tanah Abang yang menutup Jalan Jatibaru sebagai lapak jualan pedagang kaki lima (PKL) terus bertambah. Di situs change.org sudah 37.009 orang yang tanda tangan.

Mengenai adanya petisi tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menantang warga untuk membuat petisi tolak datang ke Balai Kota. Dia meminta solusi konkret pembuat petisi yang digalang di situs change.org itu.

Sandiaga mengungkapkan, akan mengajak 37 ribu orang tersebut yang menandatangani petisi tersebut untuk mencari cari cara meramaikan Blok G. Sehingga PKL tidak perlu lagi berdagang di trotoar.

"33 ribu ini saya kasih tugas khusus mereka dari pada tidak setuju tapi kasih solusi apa gitu dan saya akan pastikan mudah-mudahan solusi ini bisa dipertimbangkan sebagai solusi sementara sebelum dirubuhkan," katanya di Cempaka Putih, Jumat (29/12).

Politisi Gerindra ini menjelaskan, pihaknya akan menampung usulan terbaik yang bisa diterapkan untuk meramaikan Blok G. Harapannya ini menjadi kolaborasi yang baik untuk menarik pembeli dan penjual ke Blok G.

"10 usulan terbaik di antara mereka untuk bagaimana meramaikan Blok G sehingga ada beberapa temen PKL yang belum tertampung nanti bisa diarahkan ke Blok G. 33 ribu ini punya partisipasi gitu apa saja usulannya dan kalau misalnya meramaikan Blok G memasukan kembali apa yang bisa digunakan untuk crowd fuller di sana," tutup Sandiaga.

Inilah Isi Petisi

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyied Baswedan dalam pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Tanah Abang dengan melakukan penutupan jalan Jati Baru Raya sejak tanggal 22 Desember 2017 telah mencederai hukum yang berlaku tentang Jalan (UU No. 22 Tahun 2009 - UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN).

Dengan dalih melakukan penataan, Gubernur memfasilitasi para PKL dengan memberikan tenda gratis bagi para pedagang tersebut di atas jalan yang peruntukannya jauh lebih besar daripada para PKL tersebut. Penutupan jalan dilakukan selama 10 jam setiap harinya (08:00 - 18:00).

Pemerintah provinsi DKI sebelumnya telah menyediakan tempat penampungan untuk para PKL tersebut. Mereka diberikan fasilitas tempat berjualan di Blok G pasar Tanah Abang. Namun karena alasan sepinya pembeli, dan turunnya omzet penjualan, para PKL kembali berjualan di tempat yang jelas fungsinya bukan sebagai tempat berjualan.

Ketidak tegasan pemerintah, dalam hal ini Gubernur DKI sebagai pembuat kebijakan perlu medapat perhatian dari masyarakat yang lebih luas. Tolong kembalikan fungsi jalan dan trotar seperti peruntukannya.

Hasil dari petisi akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsud

  (Khairy Ataya)