
Jakarta, MERDEKANEWS -- Kementerian Sekretariat Negara telah menerima draf final Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dari DPR.
"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan pimpinan DPR, RUU tersebut sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik," kata Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar di Gedung Kementerian Sekretariat Negara Jakarta, Rabu.
Saat menyerahkan naskah tersebut, Indra mengaku juga tidak ada hal substansial yang dibicarakan meski ia berada di gedung Setneg selama sekitar 2 jam.
"Tidak ada pembahasan, sambil dilihat-lihat isinya prinsipnya tidak ada masalah," tambah Indra.
Naskah UU Ciptaker yang diserahkan Indra adalah naskah setebal 812 halaman meski sebelumnya beredar berbagai draf UU Ciptaker ini pasca disahkan.
Draf elektronik pertama beredar dengan nama "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna.pdf", beredar pada 5 Oktober 2020, saat RUU Cipta Kerja disahkan DPR menjadi UU. Draf tersebut dibagikan oleh pimpinan Badan Legislasi DPR kepada media.
Draf elektronik tersebut terdiri dari 905 halaman. Belakangan keberadaan draf tersebut dipersoalkan lantaran sejumlah anggota DPR termasuk anggota Baleg masih ada yang belum menerimanya.
Menurut Indra, draf itu diserahkan kepada Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Asisten Deputi Bidang Perekonomian, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman. (SY )