merdekanews.co
Selasa, 13 Oktober 2020 - 20:34 WIB

Bamsoet : MPR Minta Pemerintah Terbitkan PP UU Ciptaker

SY - merdekanews.co
Bambang Soesatyo

Jakarta, MERDEKANEWS -- Polemik soal pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah masih berlanjut. Aksi penolakan itu terus digaungkan oleh buruh, mahasiswa dan masyarakat hingga ada ancaman akan digelar aksi pada, Selasa (13/10) besok.

 

Atas dasar itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Pemerintah berinisiatif mengakhiri polemik UU Ciptaker ini dengan merancang dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP), sebagai turunan atau tindak lanjut UU Ciptaker. Semua PP yang berkait dengan UU Ciptaker hendaknya mengakomodasi aspirasi komunitas pekerja dan pelaku usaha.

 

‘’Kita semua paham bahwa untuk melaksanakan suatu undang-undang, diperlukan peraturan pemerintah. UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR itu tentu saja tidak bisa segera dilaksanakan selama Pemerintah atau Presiden belum menerbitkan peraturan-peraturan baru, yang terkait untuk melaksanakan undang-undang tersebut. Karenanya, saya meminta pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja,’’ kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (12/10).

 

Olehnya itu, mantan wartawan ini berharap semua elemen masyarakat hrus bersabar menunggu diterbitkannya PP, yang menjadi pedoman pelaksanaan UU Ciptaker. Pengaturan lebih jelas tentang pelaksanaan UU Ciptaker nantinya akan tergambar dari peraturan pemerintah, termasuk peraturan pemerintah daerah.

 

“DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja. Namun, untuk menghindari polemik, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan,” jelasnya.

 

Politisi yang akrab disapa Bamsoet ini melanjutkan, masyarakat, mahasiswa dan buruh tidak termakan dengan hoaks, misinformasi serta disinformasi seputar UU Ciptaker ini. Pasalnya, ketidakpahaman masyarakat akan dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang ingin memecah belah persatuan bangsa.

 

“Saat ini banyak hoaks, misinformasi dan disinformasi terkait UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat. Semisal, disebut upah minimum, cuti haid, cuti hamil, hak atas cuti dihilangkan ataupun tidak ada batasan waktu kerja. Semua itu tidak benar. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoaks yang jauh dari kebenaran,” pungkas Bamsoet.  (SY )