merdekanews.co
Senin, 12 Oktober 2020 - 18:05 WIB

Sterilisasi Corona, Gedung DPR RI Ditutup Sebulan

SY - merdekanews.co
Gedung DPR MPR

Jakarta, MERDEKANEWS -- Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPR RI Indra Iskandar menyatakan, gedung nusantara 1 dan 2 DPR RI akan ditutup untuk sementara waktu hingga masa sidang akan datang, yakni tanggal 8 November 2020.

 

Penutupan gedung nusantara 1 dan 2 ini untuk dilakukan penyemprotan disenfektan di seluruh ruangan Komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD). Penyemprotan yang dilakukan di dua gedung ini akan dilakukan oleh 20 petugas sejak hari ini hingga besok, Selasa (13/10).

 

“Jadi hari ini kita mulai lakukan sterilisasi ruang-ruang kerja Komisi, AKD dan akan terus steril sampai ruang kerja dewan sampai lantai 24. Ada 575 ruangan, 18 ruang AKD fraksi dan sampai di nusantara yang bundar. Dijadwalkan hari ini sampai dengan besok dilakukan oleh 20 petugas penyemprot dibagi dalam 3 tim,” kata Indra kepada wartawan di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Senin (12/10).

 

Indra juga mengakui pihak DPR saat ini sudah melakukan pengetatan di areal kompleks dan Gedung DPR sebagaimana diatur dalam protap. Lanjut Indra, setiap orang yang hendak ke Gedung DPR harus memiliki izin.

 

“Seperti teman-teman ketahui bahwa memang hari ini sudah terjadi pengetatan-pengetatan untuk setiap lalu lalang, mohon maaf kalau temen-temen media tadi masuk ke sini sulit, karena memang itu sudah protapnya. Siapapun untuk masuk ke sini harus ada izin dan ada kepentingan tertentu,” ucap Indra.

 

Dikatakan Indra, setelah penyemprotan ruang Komisi, AKD dan Fraksi akan ditutup untuk sementara waktu agar langkah sterilisasi ruangan berjalan baik, sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19 di DPR RI.

 

“Selebihnya hari ini setelah disemprot semua ruang-ruang kerja dewan dan AKD hari ini. Akam kita tutup, kita sterilkan dan secara reguler kita semprot setiap hari senin, setiap minggunya sampai nanti dengan masa sidang yang akan datang,” jelasnya.

 

“Jadi itu rencana kami, tentu kami juga memenuhi persyaratan dari ketentuan yang ditetapkam oleh PSBB Pemprov DKI,” tutup Indra. (SY )