merdekanews.co
Senin, 12 Oktober 2020 - 12:28 WIB

Temui Ketua MPR RI, Menko Airlangga Hartarto Diskusikan UU Ciptaker

SY - merdekanews.co
Airlangga Hartarto (Kiri) Bambang Soesatyo (Kanan)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan hak buruh perempuan untuk cuti saat haid dan melahirkan tidak dihilangkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), sebagaimana disampaikan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

 

“Menko Airlangga menjamin, cuti haid dan melahirkan tetap ada. Karena keberadaannya terjamin dalam Pasal 81-82 UU Nomor 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan, dan tidak dianulir oleh UU Cipta Kerja. Sehingga ketentuannya tetap berlaku,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo usai menggelar diskusi dalam podcast perdananya bersama Airlangga Hartarto, Sabtu (10/10) kemarin.

 

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memaparkan, informasi dari Airlangga Hartarto jika saat ini Indonesia sangat diminati oleh investor global, khususnya di bidang hilirisasi mineral, otomotif, hingga elektronik. Berbagai bidang tersebut sesuai sasaran tenaga kerja Indonesia yang saat ini 87 persen strukturnya pendidikan SMA ke bawah. Bahkan, 36 persen diantaranya berpendidikan SD.

 

“Setiap tahunnya, rata-rata ada 3 juta penduduk yang membutuhkan pekerjaan. Tanpa masuknya investasi dan kemudahan berusaha, sulit rasanya dunia usaha mampu menampung besarnya tenaga kerja tersebut,” ucapnya.

 

Mantan Ketua DPR RI ini melanjutkan, selain memberikan kemudahan berinvestasi UU Ciptaker juga memberikan banyak manfaat bagi UMKM. Antara lain menyederhanakan tata cara, dan jenis perizinan berusaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu yang ada dalam Pasal 12 ayat 1 hurup a, serta membebaskan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya Perizinan Berusaha bagi Usaha Kecil pada Pasal 12 ayat 1 huruf b.

 

“Menko Airlangga tegas mengatakan bahwa keberadaan UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk membuka lapangan pekerjaan baru. Salah satunya dengan memangkas birokrasi, memangkas berbagai aturan berbelit, hingga menghilangkan pungutan liar. Dengan demikian investor bisa nyaman berinvestasi di Indonesia,” jelasnya.

 

“Menko Airlangga menjelaskan, UU Cipta Kerja juga mewajibkan BUMN, serta usaha besar nasional dan asing menyediakan pembiayaan untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam bentuk pemberian pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya (Pasal 21 ayat 2 dan ayat 3). Sehingga bisa memperkuat kemitraan UMKM dengan BUMN, usaha besar nasional maupun usaha asing,” tutup politisi yang akrab disapa Bamsoet itu. (SY )