merdekanews.co
Sabtu, 10 Oktober 2020 - 18:59 WIB

Herman Herry : Polisi Patuhi SOP Upayakan Pendekatan Humanis

SY - merdekanews.co
Herman Herry

Jakarta, MERDEKANEWS -- Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta aparat kepolisian tidak memakai kekerasan dalam aksi unjuk rasa permintaan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), khususnya terhadap para jurnalis yang meliput unjuk rasa tersebut.

 

Hal tersebut disampaikan Herman kepada para awak media, Jumat (9/10/2020).

 

Herman mangatakan, sebagai negara demokrasi, Indonesia menjamin hak warga negaranya untuk menyatakan pendapat, termasuk para wartawan yang meliput demo tersebut dilindungi oleh UU.

 

“Karenanya, aparat kepolisian yang secara resmi menjalankan pengamanan UU Omnibus Law Ciptaker untuk tetap menghormati hak tersebut dan tidak melakukan kekerasan dalam prosedur pengamanannya, terhadap baik pengunjuk rasa maupun wartawan yang secara resmi melakukan peliputan berita,” kata Herman.

 

Diketahui, yang diketahui, UU Ciptaker yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia kemarin diwarnai kekerasan yang dilakukan aparat polisi terhadap demonstrasi dan pekerja pers.

 

Akibatnya, banyak dari pengunjuk rasa buruh, pelajar, dan mahasiswa yang luka-luka. Beberapa laporan juga menyebut adanya jurnalis yang menjadi korban kekerasan oleh polisi saat melaporkan laporan UU Ciptaker.

 

“Sebagai Ketua Komisi III, saya mengecam jurnalis yang mengalami kekerasan oleh oknum polisi justru di saat mereka tengah menjalankan tugas sebagai salah satu pilar demokrasi,” tutur Herman.

 

Di sisi lain, Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta kelompok yang berdemonstrasi untuk tetap menggunakan cara-cara damai.

 

Herman berharap, massa menyampaikan aspirasinya dengan damai dan tidak terprovokasi.

 

“Di sisi lain, saya juga berharap pengunjuk rasa tetap menggunakan cara-cara damai dalam menyampaikan aspirasinya serta menghormati hak-hak warga negara lain. Percayalah, pemerintah tidak tutup mata dan tidak tutup telinga atas aspirasi yang disampaikan tersebut, ”tegasnya.

 

Herman mengingatkan, aparat kepolisian untuk bertindak sesuai dengan SOP dan mengedepankan prinsip humanisme.

 

“Kepolisian memiliki SOP atau protap dalam kelengkapan setiap unjuk rasa. Aparat yang berada di lapangan harus memastikan protap itu dipatuhi. Tentunya Kapolri harus menindak tegas bagi polisi yang melakukan penggunaan kekerasan berlebihan, ”ujar Herman.

 

“Saya harap aparat kepolisian betul-betul bertindak profesional, jangan sampai menembakkan mata gas langsung ke arah pengunjuk rasa, dan ingat selalu untuk tidak kekerasan. Kita semua adalah anak bangsa yang berkepala dingin dalam menghadapi situasi seperti sekarang, ”sambungnya.

 

Herman mengingatkan, persatuan di antara seluruh elemen bangsa merupakan hal mutlak yang saat ini paling dibutuhkan oleh Indonesia untuk bisa keluar dari tekanan pandemi Covid-19.

 

Untuk itu, Herman menyayangkan adanya korban yang jatuh dalam aksi unjuk rasa tersebut. Menurutnya, hal itu sebenarnya tidak perlu sampai terjadi kalau semua pihak tidak mengedepankan emosi sendiri.

“Saat ini, Indonesia lebih membutuhkan persatuan di antara seluruh elemen bangsa untuk bisa keluar sebagai pemenang dari tekanan hebat yang diciptakan oleh pandemi Covid-19. Sebagai negara hukum, saya menyarankan pihak-pihak yang setuju dengan UU Cipta Karya menempuh jalur judicial review di MK, ”pungkas legislator asal Dapil NTT 2 ini.  (SY )