merdekanews.co
Rabu, 07 Oktober 2020 - 13:42 WIB

Azis Syamsuddin : Jangan Terprovokasi Hoax Medsos Soal UU Ciptaker

SY - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta masyarakat dapat membaca secara utuh dan tidak mendukung Hoax di media sosial mengenai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Azis Syamsuddin menilai, berita hoax pasti dibuat secara sengaja oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

 

“Saya minta masyarakat menyaring dan melakukan kroscek terlebih dahulu terhadap informasi yang dapat dimasukkan. Sehingga informasi yang masuk ke dalam pikiran kita tidak mudah terhasut dengan informasi yang bohong atau hoax, ”kata Azis di Jakarta (6/10/2020).

 

Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu berharap, aparat kepolisian dapat mengungkap pelaku penyebaran hoax tersebut dan membuka motifnya.

 

Dirinya juga ajakan seluruh elemen masyarakat dapat bijak dalam menggunakan media sosial.

 

“Bijaklah menggunakan sosmed, jangan sampai kita justru harus didasarkan pada penegak hukum karena pemberitaan yang tidak benar-benar ke publik,” ujarnya.

 

Azis menjelaskan, poin-poin yang terdapat dalam UU Ciptaker seperti uang pesangon, UMP, UMK, HMSP dihilangkan benar atau informasi bohong.

 

“Uang pesangon tetap ada di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 156. Upah minimum tetap ada dan kontras di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003,” tegasnya.

 

Terkait dengan upah buruh yang dihitung per jam, hak cuti hilang dan outsourcing diganti dengan kontrak hidup juga merupakan hal yang tidak benar.

 

“Jangan sampai informasi yang salah semua ini terus disebarkan dan berdampak pada hajat hidup orang banyak,” tandasnya.

 

Politisi Partai Golkar itu menambahkan, tidak adanya status karyawan tetap juga merupakan informasi yang bohong atau hoax, dimana dalam UU Cipta Kerja status karyawan tetap masih ada, ditampilkan dalam Bab IV pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 56 UUU 13 Tahun 2003.

 

“Semua pekerja pasti mengharapkan menjadi karyawan tetap, jadi tidak mungkin di hapuskan,” tambahnya.

 

Azis mengungkapkan, mengenai Perusahaan yang dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kapan pun juga merupakan hal yang tidak benar. Perusahaan mana yang tidak dapat melakukan PHK secara sepihak dan mengawasi dalam Bab IV Pasal 90 tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003.

 

“Semua ada aturannya dan tidak boleh sepihak,” sambungnya.

 

Azis menekankan, Jaminan Sosial dan Kesejahteraan yang digaungkan akan dihilangkan masalah benar.

 

“Jaminan Sosial masih ada dan terlihat di Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 18 UU 40 Tahun 2004,” imbuhnya.

 

Selain itu, lanjut Azis, isu karyawan berstatus tenaga kerja harian juga berita bohong sendiri. Status karyawan tetap ada dan terlihat dalam Bab IV Pasal 89 tentang perubahan Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003.

 

“Jadi tidak ada karyawan yang berstatus tenaga kerja harian, cek dalam aturan dan pasal dengan cermat,” tegasnya.

 

Sementara itu, yang berhubungan dengan pekerja yang meninggal ahli warisnya tidak dapat pesangon juga berita yang hoax sendiri-sendiri.

 

“Ahli waris tetap dapat pesangaon dan jelas dalam Bab IV Pasal 61,” tuturnya.

 

Sementara itu, Azis mengakui, akun Instagramnya mendadak dihujani ribuan komentar dari Netizen usai mengesahkan RUU Ciptaker pada Senin malam (5/10/2020).

 

Menurut Azis, banyak kalimat yang tidak sepatutnya diutarakan di media sosial pada kolom komentar akun Instagramnya.

 

“Saya baru melihat pada pagi tadi usai mengecek Instagram dan membuat saya kaget karena tidak pernah sampai puluhan ribu komentar,” aku Azis.

 

Mantan Banggar DPR RI itu mengatakan, sampai malam ini dirinya sudah dikomentari sekitar 26.091 postingan foto terakhir kegiatan.

 

Azis pun berada, hal ini merupakan sebuah dinamika dalam berdemokrasi.

 

Biasanya hanya puluhan komentar yang ada dari setiap postingan kegiatan saya, luar biasa ini komentarnya puluhan ribu hanya dalam hitungan hari, ”pungkas politisi asal Dapil Lampung 2. (SY )