merdekanews.co
Selasa, 06 Oktober 2020 - 17:15 WIB

Bamsoet : MPR RI Akan Membentuk (MKM)

SY - merdekanews.co
Bambang Soesatyo Ketua MPR RI

Jakarta, MERDEKANEWS -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, MPR RI akan membentuk Mahkamah Kehormatan Majelis (MKM), sebagai penegak kode etik setiap anggota MPR RI.

 

“Saat ini pesanannya sudah di setujui dan disepakati, tinggal pematangannya diharapkan bisa segera selesai dalam waktu dekat,” kata politisi yang akrab disapa Bamsoet ini kepada para awak media kitaai memimpin Rapat Gabungan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI, Jakarta, Selasa (6/10/20).

 

Bamsoet menjelaskan, walaupun kelembagaan DPR RI dan DPD RI secaraagaan telah memiliki badan / mahkamah kehormatan untuk menegakkan kode etik bagi masing-masing anggotanya, tidak menjadi rancu. juga melakukan pembelaan sesuai kode etik yang ada atas berbagai tuduhan, tudingangan atau fitnah anti etik terhadap anggota.

 

Karena masing-masing lembaga memiliki lembaga baru dan tata kerja yang berbeda, diuangkan dalam peraturan Tata Tertib dan Kode Etik lembaga. Melalui penegakan kode etik dari ketiga lembaga tersebut justru akan menilai dan martabat anggota perwakilan dalam lembaga MPR, DPR, dan DPD sebagai pengemban amanat rakyat, ”ujar Waketum Partai Golkar ini.

 

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, sebelum membentuk MKM, terlebih dahulu MPR RI terlebih dahulu akan memutakhirkan Kode Etik MPR RI yang terakhir diterbitkan pada tahun 2010.

 

“Mengingat perkembangan tugas dan alat kelengkapan MPR RI saat ini yang berbeda dengan MPR RI periode 2009-2014 pada saat peraturan Kode Etik tersebut diputuskan,” tukasnya.

 

Selain itu, Bamsoet, Rapat Gabungan juga memutuskan untuk menambah jumlah personel Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI (K3 MPR RI) dari semula 45 orang menjadi 55 orang yang terdiri dari pakar ketatanegaraan maupun mantan anggota MPR RI.

 

“Jumlah pimpinannya pun ditambah, dari semula 1 Ketua dengan 4 Wakil Ketua menjadi 1 Ketua dengan 5 Wakil Ketua dari kelompok DPD RI,” jelas Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini.

 

Bamsoet pun menerangkan, penambahan tersebut didasarkan pada tugas-tugas berat yang akan di emban K3 MPR RI, khususnya dalam mengkaji dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan.

 

“Salah satunya berita urgensi menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai peta jalan pembangunan nasional,”.

 

“Selain PPHN, sambung Bamsoet, K3 MPR RI juga punya tugas berat lainnya.

 

“Antara lain status hukum / keberlakuan Ketetapan MPR / MPRS yang masih berlaku, khususnya yang diatur dalam Pasal 4 Ketetapan MPR RI No. I / MPR / 2003, menyusun kajian / telaah BAB I, BAB II, dan BAB III Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, papar Bamsoet.

 

“Selain itu juga membantu MPR RI menata sistem hukum dan peraturan-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, penataan kekuasaan kehakiman, pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, rekomendasi MPR RI 2014-2019 kepada MPR RI 2019-2024, Pungkas legislator asal Dapil Jateng 7 ini. (SY )