merdekanews.co
Rabu, 23 September 2020 - 14:35 WIB

Dugaan Penyuapan Ke PKS, Bawaslu Resmi Laporkan Calon Bupati Merauke Hendrikus Mahuze Ke Polisi

Gaoza - merdekanews.co
Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktovina Amtop, S.Sos

Merauke, MERDEKANEWS -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Merauke telah melaporkan ke penyidik Polres Merauke terkait kasus penyerahan uang miliaran rupiah oleh bakal calon bupati Merauke Hendrikus Mahuze kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

 

Dengan demikian dugaan kasus penyuapan tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Dan calon Bupati Hendrikus Mahuze berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami sudah serahkan pemberkasan hasil pemeriksaan terhadap Calon Bupati Hendrikus Mahuze dan pengurus PKS Kabupaten Merauke, kepada penyidik pada tanggal 20 September 2020, pukul 23.00 waktu Papua. Kami membuat LP, selanjutnya, kasus tersebut akan ditangani oleh penyidik Polres Merauke. Kemarin, penyidik sudah membuat panggilan terhadap 4 orang yang terkait dengan kasus tersebut," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktovina Amtop, S.Sos, Rabu (23/9/2020).

Kasus tersebut, diungkapkan Oktovina Amtop, berawal dari viralnya video berjudul "Ngeri !!! Calon Bupati Merauke Hendrikus Mahuze Suap PKS Miliaran Rupiah" di youtube.

Pihaknya sudah menelusuri video viral  tersebut baik  lokasi, waktunya  dan siapa-siapa yang ada di dalam video tersebut. Menurutnya ada potensi pelanggaran dalam aktivitas penyerahan uang  yang dilakukan bakal calon bupati Merauke Hendrikus Mahuze kepada pengurus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Oktovina mengatakan, dalam proses penegakan hukum, Bawaslu bekerjasama dengan kejaksaan serta kepolisian yang tergabung pada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

"Bawaslu pun telah mencari tahu informasi  terkait video yang viral itu. Kami lalu melakukan investigasi awal penelusuran terkait info ini. Dilihat dari video tersebut ternyata itu bakal cabup dari Kabupaten Merauke," terang Oktovina.

 

Kemudian, lanjutnya, langkah yang sudah dilakukan memanggil 4 orang yakni Hendrikus Mahuze, Ketua PKS Merauke dan 2 orang, anggota Tim Sukses Hendrikus Mahuze.

"Kami sudah melakukan pemanggilan pertama. Mereka berempat hadir. Pada saat klarifikasi, mereka mengakui ada penyerahan uang tersebut.  Namun, mereka menyebut uang tersebut bukan untuk mahar politik, tapi keperluan membiayai alat peraga. Tapi, kami, sempat ingatkan,  pak Hendrikus belum menjadi calon resmi, karena penetapannya baru pada tanggal 23 September," bebernya.

Namun, lanjutnya, pada pemanggilan kedua, keempat orang tersebut tidak hadir.  "Tapi kami tetap memproses. Jadi sekarang sudah tahap penyidikan. Kami melihat bersama tim Gakumdu (Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan) melihat ada indikasi pelanggaran pemilu terkait kasus tersebut," ungkapnya.

Terkait ketua PKS Merauke Saparudin yang juga sebagai anggota Legislatif DPRD Kab. Merauke, Oktovina menjelaskan sudah diserahkan kepada penyidik Polres Merauke untuk memperdalam lebih lanjut.

"Untuk anggota dewan  yang terlibat kami serahkan ke penyidik untuk menggali lebih dalam. Sementara untuk paslon terkena pasal 178 C dan pasal 47 Undang Undang Pilkada," tutup Oktovina.

Diingatkannya, undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 secara jelas telah mengatur perihal praktik politik uang.

Pasal 47 menyebutkan:

 

(1) Partai  Politik  atau  gabungan  Partai  Politik  dilarang  menerima  imbalan  dalam bentuk  apapun  pada  proses  pencalonan  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati dan  Wakil  Bupati,  serta  Walikota  dan  Wakil  Walikota....

(5)  Dalam  hal  putusan  pengadilan  yang  telah  memperoleh  kekuatan  hukum  tetap menyatakan  setiap  orang  atau  lembaga  terbukti  memberi  imbalan  pada  proses pencalonan  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan  Wakil  Bupati,  serta Walikota  dan  Wakil  Walikota  maka  penetapan  sebagai  calon,  pasangan  calon terpilih,  atau  sebagai  Gubernur,  Wakil  Gubernur,  Bupati,  Wakil  Bupati, Walikota  atau  Wakil  Walikota  dibatalkan...

Pasal  187 C UU Pilkada menyebutkan:

Setiap  orang  atau  lembaga  yang  terbukti  dengan  sengaja  melakukan  perbuatan melawan  hukum  memberi  imbalan  pada  proses  pencalonan  Gubernur  dan  Wakil Gubernur,  Bupati  dan  Wakil  Bupati,  serta  Walikota  dan  Wakil  Walikota  maka penetapan  sebagai  calon,  pasangan  calon  terpilih,  atau  sebagai  Gubernur,  Wakil Gubernur,  Bupati,  Wakil  Bupati,  Walikota  atau  Wakil  Walikota  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  47  ayat  (5),  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  singkat 24  (dua  puluh  empat)  bulan  dan  pidana  penjara  paling  lama  60  (enam  puluh)  bulan dan  denda  paling  sedikit  Rp300.000.000,00  (tiga  ratus  juta  rupiah)  dan  paling banyak  Rp.1.000.000.000,00  (satu  milyar  rupiah)

Pasal  187B menyebutkan:

Anggota  Partai  Politik  atau  anggota  gabungan  Partai  Politik  yang  dengan  sengaja melakukan  perbuatan  melawan  hukum  menerima  imbalan  dalam  bentuk  apapun pada  proses  pencalonan  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan  Wakil  Bupati, serta  Walikota  dan  Wakil  Walikota  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  47  ayat  (1) dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  singkat  36  (tiga  puluh  enam)  bulan  dan paling  lama  72  (tujuh  puluh  dua)  bulan  dan  denda  paling  sedikit  Rp. 300.000.000,00  (tiga  ratus  juta  rupiah)  dan  paling  banyak  Rp1.000.000.000,00 (satu  milyar  rupiah).

Diketahui, dalam video yang diunggah di youtube  pada  8 September 2020) itu, bakal calon Bupati Merauke, Hendrikus Mahuze dan beberapa orang yang sedang mengeluarkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.

Dengan durasi 47 detik, tertulis di kolom deskripsi video :  "Demi mendapatkan surat rekomendasi, Calon Bupati Merauke Hendrikus Mahuze harus menyuap PKS Milyaran Rupiah. Penyerahan Uang ini dilakukan pada Tgl 9 Agustus 2020, Pukul 22.15 WIB, di Depan Hotel Aston, Jakarta, Persis Depan Kantor DPP," demikian keterangan yang dibagikan pada akun chanel YouTube, Marauke Bersatu (Gaoza)