merdekanews.co
Rabu, 27 Desember 2017 - 20:03 WIB

8 Ribu DPRD Belum Lapor ke KPK, Politisi Lokal Hobi Ngumpetin Harta

Ira Saqila - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - KPK gerah dengan ulah para anggota DPRD. KPK menyebut tingkat kepatuhan melaporkan harta kekayaan lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) anggota DPRD paling rendah.

Kepatuhan LHKPN para politisi lokal itu hanya 28 persen.

"Di tahun 2017 ini, KPK masih mendapati kepatuhan pelaporan harta oleh anggota legislatif di daerah masih rendah, yaitu sekitar 28 persen," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).

Artinya hanya 3.725 dari 13.457 anggota DPRD yang pernah membuat LHKPN. Untuk anggota MPR, kepatuhan LHKPN mencapai 100 persen, anggota DPR RI kepatuhan LHKPN-nya mencapai 96,38 persen, dan anggota DPD RI kepatuhan LHKP mencapai 90 persen.

Sementara, untuk tingkat eksekutif, kepatuhan LHKPN mencapai 78,69 persen dari 252.446 wajib lapor. Kepatuhan LHKPN lembaga Yudikatif mencapai 94,67 persen dari 19.721 wajib lapor dan kepatuhan LHKPN BUMN/BUMD mencapai 82,49 persen dari 29.250 wajib lapor.

Basaria mengimbau agar para penyelenggara negara secara sadar membuat LHKPN. Menurutnya KPK juga telah mempermudah sistem pelaporan lewat e-LHKPN.

"Kalau misalnya harta, rumah, atau tanah terlalu banyak tidak bisa diketik hari ini bisa dilanjutkan besoknya," ungkapnya.

"Tidak lagi perlu harus mengirim ke sini kemudian dimasukkan tim KPK. Ini salah satu cara cara mempermudah, e-LHKPN ini membuat satu sistem yang mudah bisa mengisi di mana-mana," tambah Basaria. (Ira Saqila)