merdekanews.co
Kamis, 27 Agustus 2020 - 21:35 WIB

Pledoi Terdakwa Hasim Sukamto Dinilai Ngawur dan Mengada-ngada

Deka - merdekanews.co
Sidang terdakwa Hasim Sukamto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (26/8/2020). 

Jakarta, MERDEKANEWS --  Sidang perkara menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dengan terdakwa Hasim Sukamto, Direktur PT. Hasdi Mustika Utama kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh tim kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (26/8/2020). 

 

Di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djoeyamto Hadi Sasmito dan dua hakim anggota masing-masing Taufan Mandala dan Agus Darwanta, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan pledoi atas tuntutan 2 tahun terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqram Syahputra.  

"Menurut Ahli Hukum, yang dimaksud membuat surat palsu adalah membuat surat yang seluruh bagian isinya adalah palsu. Palsu artinya tidak benar atau bertentangan dengan yang sebenarnya. Saudara Penuntut Umum tidak dapat membuktikan unsur ini," ujar tim kuasa hukum terdakwa di nota pembelaannya pada Rabu (26/8/2020).

Leo Famli, SH selaku kuasa hukum saksi pelapor menilai pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa mengada-ngada. Leo menyebut adalah hak terdakwa untuk tidak mengakui kalau tandatangan itu dia yang membuat. 

"Dia (terdakwa) bilang tidak mengakui tanda tangan itu. Tapi, kan ada lampiran sidik jari. Kenapa dibuat ada lampiran sidik jari, ya untuk mengkonfirmasi bahwa tanda tangan itu bener. Jadi kalau orangnya tidak mensidik jari gak mungkin gak tandatangan," terangnya. 

Menurutnya, pemalsuan tandatangan dan sidik jari itu adalah satu paket. Alasannya orang yang paling berkepentingan dalam proses pencairan kredit di Bank CIMB Niaga senilai Rp23 miliar adalah Hasim Sukamto, suami Melliana Susilo yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. "Orang dia (Melliana) tidak menandatangani, ya begitu juga sidik jari," terang Leo.

"Melliana justru merasa keberatan, makanya dia tidak datang menghadiri (rapat) ketika itu. Karena dia tidak setuju makanya tidak hadir. Jadi, bagaimana mungkin orang yang tidak setuju membubuhi tandatangan. Kalau Melliana yang tandatangan tidak mungkin dia lapor polisi," sambungnya. 

Leo menyebut argumentasi pledoi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa mengada-ada. "Dia (terdakwa) tahu kalau pledoi ini adalah akhir dan tidak bisa dibalas lagi (oleh saksi pelapor), makanya dia ngomong aja sembarangan. Termasuk soal operasi plastik itu. Coba kalau di awal BAP dia (terdakwa) sebut seperti itu kan bisa dibantah oleh Melliana. Pledoinya bener-bener ngawur," tegas Leo.

Karena itu pula, Leo meminta Majelis Hakim mengesampingkan pledoi terdakwa Hasim Sukamto terhadap tuntutan dua tahun penjara dari JPU. Majelis hakim diminta supaya menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan Jaksa Iqram Saputra selama dua tahun penjara terhadap terdakwa Hasim Sukamto (54), dalam perkara menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik. 

Terdakwa Hasim Sukamto dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP ayat 1, tentang pemalsuan atau memalsukan dokumen seolah-olah akta itu benar.

Berdasarkan fakta-fakta hukum selama persidangan, antara lain terungkap keterangan para saksi yang saling bersesuaian menguatkan dakwaan, serta alat bukti lainnya yang menunjukkan bahwa terdakwa Hasim Sukamto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam diatur dalam pasal 266 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair).

Terdakwa juga dinilai tidak ada itikad meminta maaf atas perbuatannya. "Hal yang memberatkan, Bank CIMB dapat dirugikan secara materiil dan imateriil," imbuh Jaksa Iqram. Adapun hal yang meringankan terdakwa Hasim Sukamto belum pernah dihukum. 
(Deka)