Jakarta, MERDEKANEWS -- Menjelang hari raya Idul Adha 1441 Hijriah besok (31/7), berbagai persiapan penerapan protokol kesehatan telah dilakukan untuk mencegah penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19, sedangkan Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020. Begitu juga dengan Kementerian Pertanian yang telah mengeluarkan panduan pelaksanaan salat Idul Adha di masa adaptasi kebiasaan baru kepada panitia hari besar Islam.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dr. Reisa Broto Asmoro menyampaikan panduan cara aman melaksanakan ibadah kurban dan salat Id.
Hal pertama yang harus dilakukan saat melaksanakan ibadah kurban adalah teliti memilih tempat membeli hewan kurban.
Kedua, memperhatikan protokol kesehatan. Ketiga, menjaga jarak pada saat berinteraksi di lokasi penjualan hewan kurban.
"Hindari bersalaman atau bersentuhan langsung meski setelah terjadi kesepakatan harga dengan penjual," ucap dokter Reisa.
Kegiatan pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan namun tetap dengan mematuhi protokol kesehatan, seperti menjaga kebersihan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan. Dengan maksud menghindari kerumunan, pembagian daging kurban kali ini tidak dengan menggunakan kupon, melainkan melalui koordinator yang akan mengantarkan ke rumah-rumah.
MUI dan pemerintah menyarankan agar salat Id dapat dilaksanakan di wilayah yang risiko penyebarannya rendah.
Panitia penyelenggara salat Id harus berkoordinasi sebelumnya dengan pemerintah daerah serta wajib menerapkan protokol kesehatan, di antaranya pertama, membatasi jumlah pintu atau alur keluar dan masuk.
Kedua, menyediakan tempat cuci tangan.
Ketiga, melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap jamaah.
Keempat, diwajibkan memakai masker dan membawa perlengkapan salat sendiri.
Kelima, mengatur jarak antar jamaah minimal satu meter.
Keenam, tidak menjalankan kotak sedekah atau meminta sumbangan secara langsung.
Ketujuh, anak-anak, usia lanjut, orang sakit diperkenankan mengikuti salat Idul Adha di rumah saja.
"Pastikan kita mematuhi panduan MUI dan pemerintah serta disiplin menerapkan cara-cara mencegah penularan COVID-19. Selamat hari raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1441 Hijriyah, tetap peduli, tetap berbagi dan saling melindungi,” ujar Reisa.
-
Belajar dari Kasus Dokter Gadungan Susanto: Perlu Perbaikan Rekrutmen SDM di Bidang Kesehatan oknum seperti Susanto ini mungkin tidak hanya terjadi di tingkat dokter saja
-
Mudahkan Layanan Telemedicine, BRI Jalin Kolaborasi dengan KlikDokter BRI menawarkan nilai tambah kepada pelanggan yang tengah mencari solusi kesehatan secara cepat dan efektif
-
Akhiri Perundungan Dokter, Menkes Budi Bakal Sanksi Tegas Skorsing hingga Pencopotan Jabatan Menkes Budi juga telah memfasilitasi bagi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan dokter pada pendidikan kedokteran spesialis melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/
-
Cegah Stunting, Dokter Rayendra Gandeng IIDI Bogor Dokter Rayendra dinobatkan sebagai kakak asuh cegah stunting untuk Kota Bogor oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
-
Program Pesantren Sehat ala Dokter Rayendra Diluncurkan dari Cikeas Tim kesehatan yang dipimpin langsung Dokter Rayendra, pada launching program Pesantren Sehat ini langsung melakukan pemeriksaan kepada para santri.