merdekanews.co
Jumat, 01 Mei 2020 - 13:43 WIB

Lapor Propam, Dipo Star Finance Purwokerto Minta Keadilan

MUH - merdekanews.co

MERDEKANEWS -PT Dipo Star Finance (DSF), perusahaan pembiayaan kendaraan dan alat berat merasa dirugikan oleh ulah MF, selaku debitur perusahaan DSF di Purwokerto. 

Debitur sudah tidak koperatif melaksanakan kewajibannya membayar angsuran sesuai perjanjian pembiayaan pembelian dengan angsuran. Masalah kredit macet di DSF akhirnya masuk ranah hukum. 

Perusahaan Joint Venture bersama Mitsubishi Corporation Jepang ini dilaporkan oleh debitur ke polisi terkait penarikan barang jaminan dengan cara dibuat kunci palsu atau kunci duplikat truk , sehingga barang jaminan truk tersebut ,bisa dibawa oleh pihak kreditur.  

Kendati begitu, DSF menyayangkan tindakan Kepolisian Resort Kota Bayumas, yang langsung menetapkan pegawainya menjadi tersangka tanpa ada pemeriksaan saksi terlebih dahulu terkait penarikan barang jaminan truk milik MF, selaku debitur DSF di Purwokerto.

“Penarikan barang jaminan milik debitur oleh perusahaan sudah memenuhi syarat-syarat dan aturan yang ada, yakni Undang-undang 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan petunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua yang dilakukan kreditur sesuai aturan, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Kepala Cabang PT Dipo Star Finance (DSF), Purwokerto, Handi Pitoko, Kamis (30/04).

Ia mengatakan, penarikan barang jaminan milik debitur oleh kreditur merupakan masalah perdata, bukan pidana. Debitur dianggap tidak lagi koperatif dan tidak ada niat baik untuk menyelesaikan kewajibannya. 

“Kami sudah menghubungi debitur untuk menanyakan angsuran ke lima.  Besar angsuran sebesar Rp 24.720.000 per bulan. Namun sayangnya, debitur sulit dihubungi. Kreditur sudah melakukan teguran dengan mengirimkan somasi kepada debitur sebanyak 3 kali, yang akhirnya berujung pada penarikan truk milik debitur. Semua tindakan yang dilakukan perusahaan sudah sesuai ketentuan yang ada,” terangnya.    

Karena itu, Ia berharap pihak Kepolisian bisa mengkaji kembali tudingan yang dilaporkan debitur terhadap kreditur, apakah sudah sesuai fakta dan aturan hukum yang ada?. Apa yang dilakukan perusahaan terhadap debitur sudah sesuai aturan, dan masalah ini murni perdata.

Ia kembali meyakini, tidak ada pelanggaran hukum dalam penarikan barang jaminan truk milik debitur di Purwakerto.
  
“Kami menyayangkan pihak kepolisian yang telah menetapkan pegawai DSF menjadi tersangka. Termasuk dirinya. Penetapan tersangka terlihat dipaksakan tanpa melihat unsur dan fakta hukum sesungguhnya. Akibatnya, citra perusahaan menjadi tidak baik. Pelaporan debitur juga telah mencoreng kredibilitas perusahaan di mata publik,” tegasnya. 

Untuk mencari keadilan, Handy sudah melaporkan masalah ini ke Propam Jawa Tengah. Ia menilai, penetapan sejumlah karyawan DSF oleh kepolisian terlalu dipaksakan tanpa melihat fakta hukum yang ada.

“Tudingan pencurian dengan pemberatan dalam penarikan barang jaminan truk milik debitur di Purwakerto, sangat jauh dari unsur dan fakta hukum. Penarikan kendaraan sudah sesuai aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan,” tegasnya.
 
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Kota Bayumas, Berry mengatakan, masalah PT DSF masih tahap penyidikan sesuai pasal yang dilaporkan oleh pelapor. “Kami sudah melayangkan surat pemanggilan kepada para pelaku,” kata Berry dalam pesan singkatnya, Kamis (30/04). (MUH)