
MERDEKANEWS -Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Golkar, Firman Subagyo mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dipimpin Siti Nurbaya memutus hubungan kerja sama dengan WWF Indonesia.
Ia menilai, keputusan Menteri Siti itu sudah tepat. “Jadi keputusan KLHK sudah sangat tepat. Pemutusan kerja sama dengan WWF tidak akan merugikan Indonesia,” ujar Firman menanggapi pemutusan hubungan kerja sama dengan WWF Indonesia itu, Senin (2/03).
Diungkapkan Firman, ketika memimpin Komisi IV DPR, dirinya sudah lama mengusulkan kepada Kementerian Kehutanan di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar kerja sama dengan Yayasan WWF Indonesia, diakhiri saja.
Kerja sama itu tidak membawa manfaat yang besar bagi Kementerian Kehutanan saat itu. “Kalau saat ini KLHK mengakhiri kerja sama, pastinya saya dukung. Ini langkah yang tepat” kata Firman.
Ia melihat, ada indikasi ketidakberesan dalam kerja sama Yayasan WWF Indonesia dengan KLHK, yakni ada dugaan kepentingan lain. “Apalagi banyak negara lain juga telah mengakhiri kerja sama dengan WWF,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan Firman, jika KLHK sudah mampu menangani bidang lingkungan dan kehutanan dengan baik, memang tidak perlu lagi menjalin kerja sama dengan Non Governmnet Organization (NGO) asing.
“Toh, faktanya, dengan kerja sama itu, hasilnya tidak lebih baik. Jadi, KLHK tak perlu khawatir dengan Yayasan WWF itu,” katanya.
Audit Yayasan WWF Indonesia
Selain itu, politisi Golkar ini juga mengusulkan agar KLHK meminta Yayasan WWF Indonesia untuk melakukan audit kinerja dan juga audit investigasi. Hal ini penting untuk transparansi dalam konteks kerja sama selama ini.
“Selain itu pihak-pihak yang selama ini menyudutkan KLHK akan lebih mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi dalam kerja sama tersebut,” ujarnya.
Seperti diketahui, KLHK telah memutus kerja sama dengan Yayasan World Wildlife Fund (WWF) Indonesia. Hal ini itu tertuang dalam Keputusan Menteri LHK Nomor SK.32/Menlhk/Setjen/KUM.1/1/2020 tentang Akhir Kerja Sama Antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dengan Yayasan WWF Indonesia.
Pertama, perjanjian kerja sama antara KLHK c.q Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam dengan Yayasan WWF Indonesia Nomor 188/DJ-VI/Binprog/1998 dan Nomor CR/026/III/1998 tanggal 13 Maret 1997 dan semua pelaksanaan kerja sama tersebut.
Kedua, semua perjanjian kerja sama antara KLHK yang melibatkan Yayasan WWF Indonesia. Ketiga, semua kegiatan Yayasan WWF Indonesia bersama pemerintah dan pemerintah daerah yang dalam ruang lingkup bidang tugas, urusan, dan kewenangan KLHK.
Pada butir kedua di dalam surat tersebut dinyatakan keputusan yang diambil didasarkan pada hasil evaluasi KLHK. Hasil evaluasi menyatakan, pertama, pelaksanaan kerja sama bidang konservasi dan kehutanan dengan dasar perjanjian kerja sama telah diperluas ruang lingkupnya oleh Yayasan WWF Indonesia.
Kedua, kegiatan Yayasan WWF Indonesia dalam bidang perubahan iklim, penegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, serta pengelolaan sampah di lapangan, tidak memiliki dasar hukum kerja sama yang sah.
Ketiga, KLHK menemukan adanya pelanggaran prinsip kerja sama dan pelanggaran kerja lapangan serta melakukan klaim sepihak yang tidak sesuai fakta yang terjadi di lapangan pada tingkat yang sangat serius oleh Yayasan WWF Indonesia.
Surat ini telah disampaikan kepada Yayasan WWF Indonesia secara tertulis. Adapun kerja sama antara Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam dengan WWF Indonesia dinyatakan berakhir dan tidak berlaku sejak 5 Oktober 2019
Seluruh unit kerja KLHK yang mempunyai kerja sama dan ada kegiatan Yayasan WWF Indonesia wajib melaporkan seluruh kegiatannya secara berjenjang kepada menteri sampai dengan April 2020.
(MUH)
-
Menuju Ekonomi Berkelanjutan, Indonesia Luncurkan Pasar Karbon Menuju Ekonomi Berkelanjutan, Indonesia Luncurkan Pasar Karbon
-
Operasi Gabungan Pertambangan Emas Tanpa Izin Gakkum KLHK Amankan 4 Unit Alat Berat Pada hari Selasa, tanggal 9 Januari 2024, Tim Operasi Gabungan Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA), Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli dan jajaran,
-
PLN Pecah Rekor Borong 20 Proper Emas KLHK 2023 PLN Pecah Rekor Borong 20 Proper Emas KLHK 2023
-
Gakkum LHK Tangkap Para Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin di Taman Nasional Lore Lindu Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi pengamanan hutan dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah
-
UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,