merdekanews.co
Rabu, 27 November 2019 - 13:50 WIB

Sengketa Surat Piutang MAS

Kesaksian Jimmy Dicuekin Hakim Bikin Kesal Desrizal

Setyaki Purnomo - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Sengketa bisnis hak tagih utang (cessie) PT Millienium Atlantic Securities (MAS) melebar ke kasus pemukulan hakim, terus bergulir di ranah hukum.   

Berdasarkan kesaksian Jimmy Hermawan Tjahjawidjaja, menyebutkan bahwa Fireworks Ventures Limited bukan pemilik tunggal utang PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Hal itu disampaikan Jimmy dalam sidang lanjutan kasus pemukulan hakim dengan terdakwa Desrizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).
 
Dia mengungkapkan fakta itu lantaran posisinya sebagai yang diberi kuasa Firework untuk menanda tangani cessie antara PT Millienium Atlantic Securities (MAS) dan Firework. Selain itu, Jimmy sempat menduduki jabatan Direktur Eksekutif selama 10 tahun di perusahaan milik Harijanto Karjadi tersebut, sehingga mengetahui betul seluk beluk utang GWP ke beberapa bank. "Waktu itu hanya beli 3 piutang, yaitu dari Bank PDFCI, Bank Rama dan Dharmala. Jadi Firework bukan satu-satunya  kreditur. Masih ada 4 kreditur lainnya yakni Gaston, Alfort, Tommi dan KPKNL”, kata Jimmy.
 
Keterangan Jimmy persis dengan apa yang sudah dikatakannya saat menjadi saksi dalam gugatan wan prestasi terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP), dengan no perkara 223/2018.
 
Namun saat menjatuhkan putusan, Majelis Hakim tidak memasukan keterangan Jimmy sebagai bahan pertimbangan hukum, padahal keterangan Saksi Jimmy merupakan salah satu bukti otentik dalam persidangan. Hal inilah yang kemudian membuat Desrizal kecewa. "Saya rasa sangat manusiawi jika terdakwa melakukan itu. Saya sendiri kesal, kok putusannya seperti itu”, tegas Jimmy
 
Diketahui, sejarah kredit GWP bermula dari rencana perusahaan membangun Hotel Kuta Paradiso dengan meminjam uang dari tujuh bank yakni Bank Dharmala, Bank Rama, Bank PDFCI, Bank Finconesia, Bank Artha Niaga Kencana, Bank Multicor, dan Bank Indovest.

Saat krisis moneter 1998, beberapa bank tersebut masuk dalam kategori bank yang perlu disehatkan karena terancam likuidasi. Tiga dari tujuh bank tersebut, yaitu Bank Dharmala, Bank Rama, dan Bank PDFCI, masuk dalam program penyehatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Akibatnya, hak tagih ketiga bank tersebut beralih ke BPPN. Sedangkan keempat bank lainnya dinyatakan sehat, sehingga hak tagihnya tidak beralih ke BPPN. Setelah mendapatkan pengalihan hak tagih dari ketiga bank tersebut, BPPN kemudian melakukan  lelang aset kredit, yang dimenangkan PT MAS.

Selanjutnya PT MAS mengalihkan hak tagihnya kepada Firework, dan dokumen pengalihan utang itu ditanda-tangani saksi Jimmy. Dalam persidangan, juga dihadirkan seorang saksi ahli, yaitu ahli hukum pidana Dr Chairul Huda.  Sidang akan dilanjutkan Senin (2/12/2019 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

(Setyaki Purnomo)