
Jakarta, MERDEKANEWS - PKS bisa bangkrut. Presiden PKS Sohibul Iman wajib membayar uang ganti rugi.
Salinan putusan PN Jaksel sudah keluar. Hasilnya, Fahri menang gugatan dan PKS wajib membayar Rp30 miliar.
Fahri lewat kuasa hukum Fahri Hamzah dan memberikan tenggang waktu selama 1 pekan untuk pembayaran denda tersebut.
"Waktu satu minggu itu tidak dipenuhi, kita akan lakukan tahapan berikutnya," kata kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (9/1/2019).
Mujahid mengatakan salinan putusan MA itu sudah diterima lewat PN Jaksel pada 3 Januari lalu. Dia berharap PKS segera mematuhi putusan tersebut secara sukarela.
"Dalam hal mereka tidak melaksanakan putusan secara sukarela nanti kami akan sampaikan surat ke pengadilan negeri untuk melakukan agar mereka melakukan putusan. Dan tentu saja ada tahapan lain nanti yang pada intinya kalau sampai tidak dilakukan akan dilakukan upaya secara paksa," ujarnya.
Mujahid juga menyinggung posisi elite PKS terkait putusan ini. Dia menyebut elite PKS merupakan tokoh politik yang harus memberi contoh kepada masyarakat. (Khairi AA)
-
Putusan MK Soal Kritik Tak Bisa Dijerat Pidana Dinilai Merawat Substansi Demokrasi Putusan MK ini merawat nilai-nilai substantif dari demokrasi
-
Alasan Gugatan Praperadilan Hakim yang Jatuhkan Vonis Bebas Ronald Tannur Dinyatakan Gugur Praperadilannya ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta selatan
-
Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka Tom Lembong Tetap Sah Dengan demikian status tersangka Tom tetap sah
-
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tom Lembong Senin Depan PN Jakarta Selatan (Jaksel) menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan tersebut pada Senin (18/11)
-
Ditjen Hubdat-Koperasi Teken PKS Penggunaan Area UMKM di Terminal Leuwipanjang Ditjen Hubdat-Koperasi Teken PKS Penggunaan Area UMKM di Terminal Leuwipanjang