merdekanews.co
Sabtu, 22 Desember 2018 - 01:37 WIB

Kisruh Jilid II, Istri Raja Jawa Siap Hadapi OSO

Khairi AA - merdekanews.co

Yogyakarta, MERDEKANEWS - Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas meradang. Istri Raja Jawa, Gubernur Yogyakarta Sri Sultan HB X ini siap melawan lantaran dipecat sebagai anggota DPD RI.

Inilah kisruh jilid II antara Oesman Sapta Odang alias OSO dan GKR Hemas. Senator asal DIY ini  diberhentikan sementara dari jabatannya di DPD RI karena 12 kali membolos Sidang Paripurna.

GKR Hemas menjelaskan ketidakhadirannya dalam sidang bukan tanpa alasan. Dia juga siap melawan dan akan mengambil jalur hukum atas keputusan tersebut.

"Ketidakhadiran saya dalam sidang dan rapat di DPD RI belakangan ini bukan tanpa alasan," ujar Hemas dalam konferensi pers di Kantor DPD RI DIY, Jalan Kusumanegara No 133, Yogyakarta, Jumat (21/12/2018).

"Sejak OSO mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara ilegal, saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya. Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO, berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," lanjutnya.

Selanjutnya, Hemas menjelaskan bahwa keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberhentikannya tidak tepat. Sebab, keputusan tersebut tidak mengacu pada pasal 313 UU No 17 tahun 2014 tentang MD3.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, GKR Hemas diberhentikan sementara oleh BK DPD RI pada Kamis (20/12) kemarin. BK DPD beralasan GKR Hemas selama ini dianggap malas menjalankan tugasnya dan kerap membolos dalam persidangan.

BK DPD GKR Hemas dan senator asal Riau Maimana Umar. Keputusan itu disampaikan Ketua BK DPD Mervin S Komber dalam sidang paripurna, Kamis (20/12).

Mervin menjelaskan, Hemas diberhentikan karena sudah lebih enam kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI. Menurutnya, pemberhentian itu juga sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

"Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data 12 kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” kata Mervin.

Sementara Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) OSO  tidak mau ikut campur. Pemberhentian sementara GKR Hemas merupakan kewenangan dan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD.

“Soal Bu Hemas itu mekanisme yang dilakukan Badan Kehormatan. Saya tidak ikut campur," kata Oso di Jakarta, Jumat (21/12).

Senator asal Kalimantan Barat (Kalbar) itu mengatakan, pihak yang ingin tahu soal pemberhentian Hemas bisa bertanya kepada BK DPD. "Silakan, dan keputusan itu berlaku kepada seluruh anggota DPD lainnya," ujar Oso.

  (Khairi AA)