merdekanews.co
Sabtu, 08 Desember 2018 - 01:41 WIB

Disetujui Menkeu

Nurbaya Pastikan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup Transparan

muh - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -Absen ke Polandia, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendukung pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). 

Pembentukan badan ini untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana lingkungan hidup, serta keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pembentukan badan ini merupakan komitmen pemerintah Indonesia mengawal implementasi dampak perubahan iklim. 

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menerima secara resmi dukungan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, terkait pembentukan BPDLH yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 46/2017 dan Peraturan Presiden Nomor 77/2018.

Surat dari Menkeu pada  3 Desember 2018, diterima Menteri LHK tanggal 4 Desember 2018, di tengah pelaksanaan Konferensi Perubahan Iklim (COP)24 di Katowice, Polandia.

“Terimakasih pada Bu Menkeu Sri Mulyani, yang meskipun tidak bisa hadir namun tetap mengikuti perkembangan dari Tanah Air,” kata Siti, Jumat (7/12/2018).

“Ini semakin memperjelas kesiapan Indonesia melaksanakan implementasi kesepakatan Paris, dan yang paling penting menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 28H,” tambahnya.

Kemenkeu bersama KLHK telah mengawal pembentukan BPDLH agar segera beroperasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana lingkungan hidup, serta keterlibatan berbagai pihak dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Kedua kementerian dalam berbagai kesempatan juga sudah menyampaikan tentang rencana pembentukan BPDLH dalam pertemuan bilateral dengan beberapa kontributor potensial.

Siti menegaskan,  bahwa sudah ada mekanisme dan kesiapan untuk setiap dukungan dana mengatasi lingkungan, termasuk isu perubahan iklim. 

“Langkah ini penting, sebab sudah cukup banyak prestasi masyarakat Indonesia dalam upaya mengatasi dampak perubahan iklim, seperti reduksi emisi gas rumah kaca yang menjadi indikator, “ tegasnya.

Target pada tahun 2030, NDC Indonesia akan menurunkan sekitar 29 persen emisi GRK atau setara 2,8 Giga ton CO2. Dari data yang ada, pada tahun 2016 tercatat penurunan yang dicapai sudah mencapai 8,7 persen dan tahun 2017 sudah finalisasi hitungan sebesar 10,8 persen.

“Dengan adanya mekanisme keuangan ini, kita berharap dukungan internasional dan juga dalam negeri seperti dana reboisasi dan lainnya  bisa diatur,” kata Siti 

Sebelumnya, telah ditegaskan bahwa Indonesia telah cukup maju dalam implementasi Paris Agreement. Dalam arti kerja-kerja membumi di lapangan kompak dilakukan pemerintah bersama masyarakat, aktivis, LSM juga dunia usaha.

Salah satu keunggulan kerjanya adalah partisipasi semua pihak dan cukup lengkap. Ini disebutnya sebagai modal dasar Bangsa yang sangat membanggakan. 

“Saya optimis kita bisa laksanakan kerja-kerja lingkungan dengan pas, baik menurut rule book konvensi internasional dan terutama karena perintah UUD 1945. Kita kerja yang baik saja,'' tegas nya.

Melalui NDC, Indonesia berkomiten menurunkan emisi GRK pada tahun 2030 sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41 persen melalui kerja sama internasional.
  (muh )






  • UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI UPT KLHK Lingkup Sulsel Gelar Upacara HUT ke-52 KORPRI Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Lingkup Sulawesi Selatan menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-52 KORPRI, Rabu 29 November 2023 di Lapangan Balai Pelatihan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar,